DEPOK I, pajajarannews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) kota Depok, Hardiono dipanggil Bawaslu kota Depok karena dugaan pelanggaran pemasangan spanduk oleh komunitas masyarakat yang mempromosikan dirinya sebagai calon Walikota Depok.
“Pemanggilan ini hanya mengklarifikasi ada laporan dari Panwascam Beji terkait pemasangan spanduk yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mendukung sebagai Bakal Calon Walikota” ujar Hardiono usai mengklarifikasi di kantor Bawaslu jalan Nusantara Depok, Jumat (31/1/2020)
Menurutnya pemanggilannya ini tidak benar sama sekali bahwa saya telah dinyatakan melanggar kode etik, sebab saya tidak tahu dan tidak menyuruh mereka memasang spanduk tersebut.
Dirinya menilai ketika masyarakat menginginkan pemimpin baru dan dia mendukung salah satu calon yang nereka inginkan, itu kan hak mereka atas dasar keinginan mereka sendiri sebagai masyarakat Depok dan bukan saya.
Hardiono menjelaskan yang meninginkan saya maju sebagai Kepala Daerah khususnya di kota Depok itu mereka sendiri yaitu masyarakat kota Depok.
“Saya berharap untuk Panwascam yang berada di wilayah kota depok, harus lebih teliti lagi jika hendak melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Depok” tandas Hardiono
Sementara, Ketua Bawaslu kota Depok, Luli mengatakan pemanggilan Hardiono ini hanya mengklarifikasi atas laporan pangawas kecamatan wilayah Beji dan Cimanggis.
“Klarifikasi sifatnya, hanya dugaan adanya pelanggaran kode etik terkait pelanggaran pemasangan spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai calon Kepala Daerah Kota Depok”katanya
Bawaslu bertindak sepanjang ada laporan temuan tindak pelanggaran, tambah Luli, kemudian kami proses. Namun hal itu belum bisa dijadikan alat bukti terduga bersalah atau tidak namun mengikuti tahap proses kajian terlebih dahulu.
“Prosesnya cukup panjang dan melalui kajian bahwa terduga melakukan pelanggaran atau tidak. Artinya tidak serta merta terduga dinyatakan melakukan pelanggaran” terangnya. DOT.YN.RED