Munir: Data Kependudukan Untuk Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal

PN.DEPOK |Data kependudukan merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan di sebuah wilayah, tidak terkecuali di Kota Depok. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Depok, H.M Misbahul Munir, pada Ngopi Bareng Sekber di Kantor Sekber Wartawan kota Depok, Jumat (6/9/2019).

Ngopi Bareng Sekber yang bertajuk “Pemanfaatan Data Kependudukan Untuk Pembangunan”, Munir menjelaskan dengan adanya data kependudukan tentunya mempermudah Pemerintah Kota Depok dalam menyukseskan berbagai program pembangunan yang dicanangkan.

Banyak program di Kota Depok yang pada dasarnya menggunakan data kependudukan, baik untuk melihat kondisi penduduk saat ini atau pun yang akan datang.

“Berbagai pemanfaatan data kependudukan digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, aplikasi anggaran, demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” ungkap Munir.

Menurutnya, kegiatan tersebut diatas tidak dapat berjalan dengan maksimal tanpa adanya data kependudukan. Sehingga dalam hal ini data kependudukan harus dimiliki masing-masing pemerintah daerah.

“Data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” tegasnya.

Pada Acara Ngopi Bareng Sekber yang berlangsung dua jam itu juga dibagikan sejumlah brosur tentang kependudukan.

“Mohon temen-temen Sekber membagikan informasi ini kepada masyarakat disekitar tempat tinggal kalian” pinta Munir disusul Kabid Pelayanan Pendafataran Penduduk, Diarmansyah dan Kabid Pelayanan Catatan Sipil, Christie Hedy Maria Lengkey menyerahkan brosur-brosur kepada Sekjen Sekber Wartawan Depok, Johanes Hutapea.

Usai sesi tanya jawab, acara yang dipandu Putra Gara itu, diakhiri dengan foto bersama. -*** (BNG)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.