banner 728x250

Hindari Dampak Negatif Penutupan Sementara Aktivitas Tambang di Bogor Barat, Haji Fikri Dorong Solusi Terbaik Untuk Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

PN. BOGOR | — Sekira seribuan warga dari berbagai Kecamatan di Bogor Barat Kabupaten Bogor melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kecamatan Cigudeg, Senin (12/1/2026) menuntut realisasi janji pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemprov Jabar terkait dampak penutupan aktivitas tambang di wilayah Bogor Barat .

Massa gabungan yang berasal dari tiga Kecamatan, Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang itu sudah berdatangan sejak siang hari. Hujan deras yang mengguyur wilayah Cigudeg tidak menyurutkan semangat para demonstran menuntut kejelasan kebijakan serta kompensasi untuk warga yang terdampak akibat berhentinya kegiatan tambang.

banner 325x300

Mereka menegaskan bahwa penutupan tambang berdampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat sekitar. Tidak sedikit keluarga yang kehilangan mata pencaharian, sementara program pemulihan yang dijanjikan pemerintah tidak kunjung datang.

Massa yang tersulut emosi sempat melempari Kantor Kecamatan Cigudeg dengan benda keras mengakibatkan sejumlah kaca jendela pecah. Sebagian massa yang lain memblokade jalan raya Cigudeg tepat di depan kantor kecamatan sehingga membuat lalu lintas mengalami kemacetan.

Menanggapi peristiwa yang terjadi kemarin di Cigudeg, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, Haji Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos, mempertanyakan terkait berapa lama waktu pembekuan operasi tambang, dan berapa besar anggaran APBD provinsi Jawa Barat yang harus dikeluarkan untuk biaya kompensasi tersebut.

Menurutnya jangan sampai anggaran yang dikeluarkan tersebut sama besar atau bahkan lebih besar dibandingkan dengan membangun jalan tambang yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat disana.

Mantan ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor itu menegaskan sudah ada undang-undang yang memperbolehkan usaha pertambangan berjalan dengan persyaratan tertentu.

“Aktivitas pertambangan dibolehkan dan diatur secara ketat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Peraturan ini menetapkan kerangka hukum dan persyaratan tertentu yang wajib dipatuhi,” tegasnya

Menurutnya untuk menjaga kondisi lingkungan hidup yang berkelanjutan ada pengaturan tata ruang terkait daerah mana saja yang harus dilestarikan dan daerah yang bisa dijadikan lahan tambang termasuk persyaratan rekayasa teknis seperti misalkan pembangunan jalan tambang.

“Saya berikan contoh operasional tambang yang baik adalah tambang batuan kapur untuk bahan indocement di Bogor timur yang sudah berjalan puluhan tahun sejak orde baru dan bisa ditekan ekses negatifnya seminimal mungkin,” tutur Haji Fikri.

Politisi PKS Jawa Barat itu berharap aktivitas tambang di wilayah Bogor Barat dapat ditata dan dikelola seperti Indocement. Haji Fikri meminta Pemprov Jawa Barat agar mencarikan solusi terbaik buat masyarakat, dia mengingatkan pemerintah tidak asal membekukan tanpa mencarikan solusi yang jelas.***(Dull)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *