PajajaranNews. BOGOR | — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Haji Fikri Hudi, mengapresiasi progres positif pembentukan Ditjen Pesantren dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren oleh Presiden Prabowo. Perpres tersebut akan segera diundangkan ke dalam Lembaran Negara, sebagaimana keterangan Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i (3/4/2026).
Menurut Haji Fikri, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang telah lama didorong oleh anggota DPR sebagai bagian dari penguatan dan pemajuan kelembagaan pesantren di Indonesia.
“Penandatanganan Perpres ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Dalam konteks internal Kementerian Agama, pembentukan Ditjen Pesantren sangat penting dalam rangka transformasi kelembagaan sekaligus peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, terlebih pasca Kementerian Agama tidak lagi menyelenggarakan urusan haji. Oleh karena itu, pembentukan Ditjen Pesantren harus benar-benar menjadi solusi dalam memperkuat tata kelola, pelayanan, dan keberpihakan kebijakan terhadap pesantren,” kata Haji Fikri di Bogor, Rabu (8/4/2026)
Meski demikian, politisi PKS Jawa Barat itu mengingatkan agar pembentukan Ditjen Pesantren dapat menjadi solusi konkret bagi kebutuhan pesantren serta menjawab berbagai masukan dan kritik dari masyarakat, khususnya di Jawa Barat yang memiliki banyak pondok pesantren.
Haji Fikri mengatakan bahwa jika ada kekhawatiran terkait penambahan struktur, SDM, maupun anggaran, hal tersebut menjadi tantangan yang harus dijawab secara profesional. Sebab, diadakannya Ditjen Pesantren justru untuk menghadirkan solusi, bukan menambah persoalan baru seperti inefisiensi atau birokrasi yang berlebihan.
Mantan Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor ini menekankan bahwa salah satu pekerjaan penting Ditjen Pesantren adalah mengoptimalkan pengelolaan Dana Abadi Pesantren, termasuk mendorong pemisahannya dari Dana Abadi Pendidikan dengan memperbaiki Perpres terkait Dana Abadi Pendidikan, agar secara definitif memasukkan Dana Abadi Pesantren sehingga anggarannya dapat lebih berkeadilan dan tepat sasaran.
Menurutnya, selama ini porsi manfaat yang diterima pesantren belum sebanding dengan besarnya kontribusi positif pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa dan sistem pendidikan nasional.
“Ditjen Pesantren harus mampu memastikan Dana Abadi Pesantren dikelola secara mandiri, terpisah dari Dana Abadi Pendidikan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemajuan pendidikan di pesantren, di antaranya melalui peningkatan imbal hasil bagi pesantren. Saat ini, baru sekitar Rp500 miliar yang dialokasikan untuk pesantren dari total hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan yang pada tahun 2025 sudah mencapai lebih dari Rp11 triliun,” tegasnya.
Ia berharap, setelah penandatanganan Perpres ini, Kementerian PANRB dan Kementerian Agama segera menindaklanjuti dengan penyusunan struktur organisasi, penguatan anggaran, serta program yang benar-benar menjawab kebutuhan pesantren secara nyata.
“Semoga Ditjen Pesantren benar-benar menjadi instrumen negara untuk memperkuat pesantren, menghadirkan keadilan kebijakan, serta mendukung peran strategis pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga moralitas generasi muda menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.


















