Kaukus Perempuan dan Barinas Klarifikasi Kasus Pelecehan Perempuan

PN.DEPOK l — Pada hari ini ketua Barinas, Ningworo Supeni bersama aktivis perempuan lainnya, Maya Aprilia dan Lukita mendatangi Polres Depok untuk klarifikasi kasus pelecehan terhadap calon wakil Walikota Depok, Afifah yang akhir-akhir ini ramai di Media sosial, senin (15/9/2920)
Karena lokus kejadian di Bandung Jawa Barat disarankan untuk laporan kasus pelecehan ini di Polda Bandung, demikian penjelasan polres Depok.

“Sesuai dilansir beberapa media, bila benar maka pernyataan Imam Budi, calon wakil Walkot Depok adalah pelecehan terhadap perempuan,” demikian tanggapan Ningworo, ketua Barinas.

Sementara rekan Ningworo, Maya Aprilia yang tak lain aktivis pembela perempuan di Depok mengungkapkan, sebagai seorang politkus dan dinilai sopan dan cerdas, keceplosan omong seperti itu seharusnya tidak terjadi, yang dianggap merendahkan dan menyinggung privacy atau harga diri kaum perempuan.

“Perkataan Imam Budi ke Afifah ‘Bu Afifah sekamar denga saya saja’ keceplosan yang mungkin bisa dimaafkan atau bisa berakibat konsekwensi hukum yang tidak bisa dianggap sebagai gurauan,” timpal Maya.

Dengan peristiwa tersebut Ningworo dan Maya menegaskan. Apalagi dalam konteks rivalitas, perseteruan seorang kandidat calon meremehkan lawannya, mungkun saja terjadi.

“PKS yang mempunyai visi terwujudnya Masyarakat madani yang adil, sejahtera, dan bermartabat, justru keseleo lidah yang menunjukan etika yang kurang bermartabat. Kurang mengargai harkat dan harga diri sesama,” timpal Lukita dari Kaukus Politik Perempuan Indonesia.

Menurut Ningworo, berbagai pihak pasti menyayangkan, sebagai seorang calon pemimpin telah menunjukan sikap
pelecehan gender.

“Pernyataan dan perilaku menghina atau merendahkan wanita itu atau komentar yang menghina, merendahkan wanita, dan lelucon cabul pada umumnya harus dilawan,” demikian kata Ningworo.*** (bng)

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.