Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2017, H. Fikri Ingin Warga Jawa Barat Cerdas dan Berkarakter

PN. BOGOR |— Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Haji Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos, sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Grand Pesona Jl. Cimande Hilir Lemah Duhur Kabupaten Bogor, Sabtu (10/5/2025).

Dalam pemaparan materi sospernya, Haji Fikri mengatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah Provinsi Jawa Barat bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter masyarakat Jawa Barat.

“Kami berharap dengan sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2017 ini akan dapat membentuk karakter masyarakat Jawa Barat dalam mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik untuk menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,”ujarnya

Politisi senior PKS Bogor itu juga mengatakan, pendidikan adalah suatu usaha secara sadar dan terencana untuk mewujudkan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya.

Lebih lanjut Haji Fikri mengatakan, Perda Pendidikan ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat. Karena menurutnya perda ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan termasuk standar pendidikan, perlindungan terhadap tenaga pendidik serta peran masyarakat.

Mantan ketua Fraksi PKS Kabupaten Bogor itu berharap Sosialisasi Perda no.5 Tahun 2017 akan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Bogor.

“Penyelenggaraan pendidikan di Daerah Provinsi Jawa Barat harus mampu mencapai tujuannya, salah satunya adalah terbukanya akses masyarakat akan pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata dan terjangkau,”pungkas Haji Fikri. ***(Dull)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.