Dewan Provinsi Asal Kabupaten Bogor Ingatkan Pembangunan Jalur Tambang Kabupaten Bogor

PN. BOGOR | — Jalur khusus tambang yang sedang direncanakan dan dikembangkan, khususnya di wilayah barat Kabupaten Bogor seperti Parung Panjang dinanti realisasinya oleh masyarakat. Rencana pembangunan jalur tambang ini untuk memisahkan kendaraan berat dari jalan umum dan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

Jalan khusus tambang ini diharapkan dapat mendukung operasional pertambangan 24 jam dan meningkatkan keselamatan pengendara umum, terutama para ibu dan anak-anak di jam ramai sekolah. Diperkirakan proyek ini akan melibatkan sekitar 13-17 wilayah di barat Kabupaten Bogor.

Pemkab Bogor telah melibatkan berbagai pihak dalam perencanaan pembangunan jalur tambang, termasuk pemegang izin usaha tambang, asosiasi tambang, dan DPRD.

Merespon hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Haji Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos mengatakan, jalur tambang yang akan dibangun harus dapat meningkatkan efisiensi transportasi bahan tambang, meningkatkan keselamatan pengendara, serta mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah tambang.

“Masyarakat terus menanti realisasi pembangunan jalan tambang tersebut, sebelumnya kami di komisi IV sudah melakukan identifikasi terhadap jalan-jalan yang berada di Bogor Barat, karena setiap hari jalan tersebut dilalui kendaraan tambang dengan tonase berlebih sehingga mengakibatkan jalan cepat rusak, untuk usulan anggaran perbaikan jalan tersebut yang saya tau sudah dibahas di periode sebelumnya antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor, “tutur Haji Fikri.

Sementara itu ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, telah menjelaskan penyebab belum terealisasinya pembangunan jalur khusus tambang sepanjang 11,5 kilometer yang melintasi Rumpin, Cigudeg, hingga Parungpanjang. Menurut Sastra, proyek jalur khusus tambang masih dalam tahap kajian dan belum mendapatkan izin dari kementerian terkait.***(Dull)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.