Fikri Hudi : Selain Melanjutkan Keberhasilan Kang Aher, Ahmad Syaikhu Ingin Transportasi Gratis Untuk Siswa Sekolah

PN. BOGOR l — Aggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fikri Hudi Oktiarwan menyatakan jika pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibi berhasil memenangi Pilgub Jabar, maka pasangan ini akan kembali melanjutkan keberhasilan program yang pernah dijalankan oleh Ahmad Heryawan mantan gubernur Jawa Barat priode 2008-2013 dan 2013-2018.

Program yang dimaksud tidak hanya tentang pembangunan infrastruktur jalan-jalan di wilayah Jawa Barat, tetapi juga program yang mendukung pengembangan sumber daya manusia dalam dunia pendidikan. Mulai dari sekolah tingkat dasar sampai perguruan tinggi.

“Yang saya tau tidak hanya pendidikan yang berada dibawah diknas, pak Syaikhu juga sering menyampaikan jika dia diberi kesempatan memimpin Jawa Barat bersama kang Ilham Habibie, dirinya berkomitmen memajukan pondok pesantren agar setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya,” kata Fikri saat hadir dalam acara kunjungan Ahmad Syaikhu di pondok pesantren Rafah Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, Ahad, (3/11/2024).

Fikri juga mengenang saat Ahmad Heryawan yang juga kader PKS memimpin Jawa Barat selama 10 tahun. Menurutnya ada sedikitnya tiga prestasi kang Aher lakukan dalam memajukan dunia pendidikan Jawa Barat; “Yaitu program penambahan ruang kelas baru (RKB), di pesantren ada penambahan kobong (asrama) baru, di tingkat perguruan tinggi ada penambahan ruang kampus baru,” kata Fikri.

Selain melanjutkan keberhasilan gubernur Aher, pasangan yang didukung PPP, PKS dan Nasdem ini juga akan menghadirkan program transportasi gratis bagi anak-anak sekolah.

“Bagaimana teknisnya? Yang terpenting saat ini saya mengajak masyarakat untuk memenangkan pasangan komplit perpaduan birokrat dan teknokrat,” ujar Fikri mengakhiri.*** (Dull)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.