Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat Tanah yang Diterbitkan BPN, Warga Senang Menerimanya

PN.BEKASI l — Permasalahan tanah di masyarakat kerap kali terjadi, hal ini dikarenakan masalah sertifikat tanah yang tidak ada atau pun kesulitan pengurusannya karena warga tak punya biaya.

Pada Rabu, 6 Juli 2022 bertempat di Jatimelati Kota Bekasi, Menteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto membagikan sertifikat tanah kepada warga, antusiasme warga dalam menyambut program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Langsung) di wilayah Jatimelati sangat diharapkan karena program tersebut sangat membantu warga untuk menerbitkan sertifikatnya yang sudah menjadi haknya, program ini sebenarnya sudah lama dijalankan namun baru tahun ini masuk wilayah Jatimelati karena ini adalah program untuk seluruh Indonesia.

Hadi juga menyampaikan bahwa tidak boleh ada permainan pengurusan sertifikat tanah oleh siapapun termasuk pegawai BPN.

“Apabila ada oknum BPN yang bermain akan saya sikat dan mereka harus bekerja profesional,” ungkap Hadi.

Salah seorang warga Jatimelati yang menerima sertifikat tanah langsung dari menteri ATR BPN mengatakan terima kasih atas program tersebut dan pengurusan oleh BPN sangat cepat, profesional serta tertib.

“Ya alhamdulillah akhirnya memiliki sertifikat. Terima kasih untuk Pak Menteri dan semua fihak yang membantu program ini,” kata warga.

Senada hal tersebut juga diungkapkan oleh ketua FKRW Jatimelati Ery Prasetyo, program ini sangat membantu meringankan beban warga untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara.

“Kami sangat mengapresiasi tim ATR BPN dan pemerintah Kota Bekasi yang diwakili oleh Lurah Jatimelati serta Camat Pondok Melati dalam membantu warganya,” ungkap Ery.

Program Sertifikat Tanah gratis digalakkan oleh Presiden Jokowi melalui Kementrian ATR & BPN untuk membantu rakyat Indonesia dalam membantu mempermudah dalam kepemilikan sertifikat tanah yang menjadi hak mereka.*** (Red)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.