Serikat Pekerja PT Pegadaian: Penolakan Holding Untuk Kepentingan Rakyat Kecil

PN.JAKARTA l — Serikat Pekerja
(SP) PT Pegadaian menyatakan hasil besar konsolidasi nasional organisasi tetap menolak rencana pembentukan Holding Ultra Mikro.

Penolakan tersebut berdasarkan hasil pandangan umum dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang berlangsung Senin (1/3/2021) kemarin di hotel di wilayah Jakarta Pusat.

“Sejauh ini konsolidasi nasional dengan bertemu secara langsung masih pandangan-pandangan umum. Kalau dari pandangan umumnya dari seluruh dewan pimpinan daerah (DPD) menyatakan bahwa konstituen yang ada di daerah hasilnya menyatakan menolak (Holding),” kata Ketua Umum SP Pegadaian Ketut Suhardiono saat dihubungi Senin (1/3/2021) malam.

Namun, Ketut membantah jika penolakan ini disebut membangkang kepada pemerintah. Hanya saja, ia menilai pembentukan Holding Ultra Mikro akan mempersempit ruang gerak PT Pegadaian (Persero) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketut pun menegaskan bahwa serikatnya satu tujuan dengan pemerintah yakni ingin mensejahterakan masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.

“Kami dibilang membangkang atau apa, itu tidak benar. Sebenarnya tujuan kami sama dengan pemerintah, yaitu bagaimana PT Pegadaian itu benar-benar berguna untuk rakyat kecil, khususnya yang menengah ke bawah,” tegasnya.

Dalam diskusi webiner beberapa waktu lalu dengan beberapa wartawan Ketut juga menjelaskan alasan penolakan tersebut didasari dari kepeduliannya kepada rakyat kecil.

“5 atau 4 tahun lagi mungkin dari kami banyak yang akan pensiun. Tetapi kalau hal ini tidak kami sikapi, kasihan anak cucu kita nanti,” terang Ketut.

Sementara Ketut melihat, merger atau penggabungan salah satu usaha didasari adanya ketidaksehatan dari usaha itu sendiri. Tetapi bila Pegadaian yang selama ini sangat dekat dengan perguliran ekonomi masyarakat kecil, dan kondisinya sangat sehat, lalu mau dimerger dalam satu holding usaha yang tidak sehat, tentu ini ada apa-apanya.

“Kami berharap kebijakan ini jadi PR kita bersama,” terang Ketut.

Meski begitu, keputusan pemerintah yang telah menetapkan hal tersebut menjadi tanda tanya besar. Mau dibawa kemana Penggadaian ini?*** (pege)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.