SMK Setia Karya Menepis Isyu Miring Terkait Daftar Ulang

PN.DEPOK l — Berdasarkan surat aduan masyarakat yang datang ke Ruang Kerja Rumah Advokasi Sekber Wartawan Kota Depok, terkait siswa SMK Setia Karya yang tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran lantaran belum menyelesaikan proses administrasi daftar ulang
dengan memberlakukan kebijakan menskor murid untuk tidak ikut proses belajar mengajar, Rumah Advokasi SEKBER Wartawan Kota Depok, Selasa (17/7), dalam konfirmasi langsung ke SMK Setia Karya, akhirnya berhasil mengklarifikasi hal tersebut.

Melalui keterangan langsung Wakil Kepala Sekolah SMK Setia Karya Kokom Nurjanah, hal itu menurutnya hanya miss komunikasi, dan tidak benar sama sekali.

“Kalaupun ada, kebijakan Sekolah tidaklah sekaku itu. Kami membolehkan penyelesaian administrasi dengan cara mencicil bagi orang tua murid yang kurang mampu dengan keterangan SKTM dari RT/RW,” tutur Wakil Kepala Sekolah, Kokom saat menepis hal itu.

Dikatakannya, mengenai isyu miring terkait Daftar Ulang yang dibilang kebijakannya kaku, itu sama sekali tidak benar. Buktinya setelah di konfirmasi, ternyata hanya miss-kom.

“Kami dari pihak sekolah menyatakan; isyu itu tidak benar, apalagi sampai melarang murid mengikuti proses belajar mengajar. Intinya ini semua lantaran miss komunikasi saja,” pungkasnya pula.

Kokom yang didampingi TU Ica, mengaku sangat menyesalkan adanya miss komunikasi itu. SMK Setia Karya sebagai lembaga Pendidikan sangat mendukung program Sekolah Ramah Anak, dan berharap dunia pendidikan Kota Depok dibawah komando Kadisdik Thamrin, dapat berjalan dengan baik & sukses. Sebagaimana sesuai program yg menjadi target Kadisdik yakni; Kota Depok dalam upaya merealisasikan Pendidikan Ramah Anak.*** (Gus)

Rumah Advokasi Sekber Wartawan, mendampingi orang tua siswa terkait aduan tentang daftar ulang di SMK Setia Karya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.