Tokoh Pemuda Aceh Di Jakarta Kecam Keras Penyerobotan 4 Pulau Oleh Sumatra Utara

PN. JAKARTA l — Tidak kunjung meredanya permasalan 4 pulau Aceh Singkil yang diklaim masuk wilayah Sumatera Utara, membuat tokoh pemuda Aceh yang tinggal di Jakarta ikut bersuara.

Boy Parla, Bois, Boy Iskandar dan Putra Gara dalam obrolan santai menegaskan bahwa sumber utama dari permasalahan tersebut adalah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken April 2025.

4 Pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Ini sudah sangat keterlaluan. Sejarah mencatat, 4 pulau tersebut sejak dulu memang masuk wilayah Aceh,” terang Gara, sabtu (14/06/2025).

Hal senada dikemukakan pula oleh Boy Parla, bahwa keputusan Mendagri tersebut adalah sembrono dan mencederai perjanjian damai Aceh dengan Indonesia.

“Kami orang Aceh pantang diusik, tetapi juga tidak mau mengusik,” tegas Boy Parla.

Sementara Boy Iskandar dan Bois berharap pemerintahan pusat segera kembali menyerahkan 4 pulau tersebut ke pangkuan Serambi Mekah. Karena menurut mereka, ketika Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut ingin berembuk dengan Gubernur Aceh namun tidak ditanggapi sudah sebuah sinyal, bahwa tak ada kompromis dengan penyerobotan tersebut.

“Masak kita mau berunding dengan orang yang mengambil wilayah kita. Logikanya dimana,” kata Boy Iskandar.

Hal senada pun diungkapkan Bois, pria asal Lhokseumawe Aceh Utara ini menjelaskan bahwa ulama, pemuda, dan rakyat Aceh akan menjaga dan memperjuangkan haknya.

“4 pulau tersebut milik Aceh, jadi tak ada yang bergeser sedikit pun dari Aceh. Bila ada pengakuan, berarti sudah siap menerima konsekwensinya,” ungkap Bois.

Pada tokoh pemuda Aceh yang tinggal di Jakarta tersebut mengecam keras atas pengakuan dan peralihan 4 pulau di Aceh Singkil jadi masuk ke Sumut.

“Sampai kapan pun kami akan tetap memperjuangkan 4 pulau tersebut berada di wilayah Aceh,” tutup Gara, geram. *** (Dull)

 

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.