Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Haji Fikri Minta Warga Kabupaten Bogor Siaga Bencana

PN. BOGOR l — Bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 4 Desember 2024 kemarin telah mengakibatkan, korban jiwa dan warga yang tertimbun tanah, serta ruas jalan provinsi dan jalan lintas nasional terganggu.

Hujan lebat yang terjadi selama dua hari hampir merata diseluruh Kabupaten Sukabumi telah menyebabkan banjir dan tanah longsor di berbagai wilayah yang mengakibatkan akses jalan di berbagai titik menjadi terputus.

Saat di hubungi Pajajaran News terkait bencana yang melanda wilayah tetangga dekat Kabupaten Bogor, Kamis, (5/11/2024), anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kabupaten Bogor H. Fikri Hudi Oktiarwan mengatakan akan segera berkordinasi dengan pemerintah Kabupaten Bogor terutama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.

Menurut Fikri ada tiga langkah yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi bencana Hidrometerologi tersebut, pertama dengan melakukan mitigasi bencana yang sifatnya jangka pendek, yaitu mengantisipasi kemungkinan terjadinya potensi bencana hingga bulan maret 2025, sampai selesainya musim hujan.

“Pemerintah Kabupaten Bogor diminta untuk menyiapkan unit-unit sukarelawan yang setiap saat siap digerakkkan, baik dari aparat TNI, Polri, petugas dari pemda Kabupaten Bogor, seperti unsur Damkar, Dishub, PUPR yang dengan peralatan beratnya siap memberikan pertolongan kepada wilayah yang berpotensi terkena bencana,”  kata Fikri.

Yang kedua mitigasi bencana jangka panjang, politisi PKS itu mengaku sering menyampaikan di forum-forum resmi terkait dengan tata kelola, tata ruang yang sebenarnya sudah dimiliki oleh pemda Kabupaten Bogor khususnya dan Jawa Barat pada umumnya, tinggal bagaimana penerapannya secara disiplin.

Dalam perda tersebut sudah ada daerah yang tidak boleh dibangun dan harus di biarkan sebagai ruang terbuka hijau, daerah untuk hutan lindung, dan daerah untuk hunian masyarakat. Namun dengan eskalasi pembangunan yang demikin pesat, tidak sedikit oknum-oknum yang melanggar tata ruang yang sudah ditetapkan.

Untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut, menurut Fikri tidak bisa hanya dilakukan oleh pemda di tingkat Kabupaten atau Provinsi saja. “Ini harus dilakukan secara terintegrasi yang melibatkan pemerintah pusat, katanya.

Fikri juga mengungkit terkait program yang pernah dijalankan oleh pemerintahan Presiden Soeharto. “Sebetulnya sejak zaman Pak Harto sudah disampaikan terkait perlunya penataan wilayah Bopunjur (Bogor, Puncak Cianjur) yang merupakan wilayah tangkapan hujan serta sumber dari beberapa hulu sungai besar,” jelas Fikri.

Kemudian yang ketiga terkait dengan aspek kehidupan sosial masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana. Anggota komisi IV itu mewacanakan untuk menghidupkan kembali program transmigrasi seperti di zaman Orde Baru, namun dengan modifikasi modern yang berkembang saat ini, serta pembekalan bagi warga yang mau mengikuti program tersebut.

“Tentu yang saya maksud, program transmigrasi yang telah disempurnakan, bukan sekedar memindahkan manusia keluar Jawa, kemudian diberikan rumah, diberi lahan namun tidak disediakan sarana penunjangnya.

Yang saya maksud terintegrasi adalah masyarakat transmigran di dekatkan dengan pusat pusat ekonomi yang sudah dibangun di luar Jawa, yakni daerah potensial, contoh daerah pengembangan agro industri seperti kelapa sawit, karet dan komoditi lain yang sangat diperlukan dipasar internasional, maupun pasar dalam negeri.

Dari situ masyarakat transmigran bisa memanfaatkan sarana dan prasarana wilayah untuk menunjang hidupnya. Atau juga bisa dilakukan program membuka food estate dipadukan dengan program transmigrasi dengan tata kelola pertanian modern dengan menggunakan mesin sehingga tidak terkesan hanya memindahkan orang, tapi pekerjaannya macul disawah dengan tenaga manusia.

Harapan saya dari program tersebut akan bisa mengurai kepadatan penduduk, tidak lagi terpusat di daerah padat di pulau Jawa, lebih khusus lagi Kabupaten Bogor,” tutup Fikri.*** (Dull)

– (Foto: Dok. Relawan PKS)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.