Pemkot Depok Bikin Malu, Anggaran Puluhan Milyar APD Corona Pakai Jas Hujan

PN.DEPOK l — Ditengah gencarnya penanganan Covid 19, pemerintahan kota Depok malah bikin malu dengan menyiapkan APD (Alat Pelindung Diri) para tenaga medis hanya jas hujan.

Padahal seperti yang pernah dilansir media online bahwa Pemerintah Kota Depok menganggarkan Rp 20 miliar selama masa pencegahan virus corona atau Covid-19. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah atau BKD Kota Depok, Nina Suzana bahwa anggaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti status tanggap bencana yang dinyatakan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

“Namun apa lacur, dana sebesar itu hanya bisa beli jas hujan yang harganya cuma puluhan ribu. Sangat miris,” terang Roni, warga Beji yang melihat secara langsung tim medis penanganan Corona mengenakan APD jas hujan, jumat (27/3/2020).

Tim medis pakai jas hujan.

Kepada wartawan Nina mengatakan bahwa anggaran 20 milyar itu akan digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri atau APD yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan Kota Depok. Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita membenarkan, sebagian besar anggaran itu akan digunakan untuk pembelian APD.

“Untuk APD (alat pelindung diri), masker, sarung tangan, bahan-bahan desinfektan dan lain lain,” kata Nova.

Tetapi jas hujan yang tingkat sterilisasinya tidak memadai, menurut Roni, sangat memalukan dan juga mengkhawatirkan keselamatan tim medis itu sendiri. Padahal sebelumnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjadikan kasus virus corona atau Covid-19 sebagai Tanggap Darurat Bencana. Hal itu sesuai dengan SK Wali Kota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tertanggal 18 Maret 2020. Dalam SK tersebut penetapan status tanggap darurat bencana virus corona atau Covid-19 berlangsung sejak tanggal 18 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama 73 hari.

“Dengan anggaran besar seperti itu tetapi APD cuma alakadarnya, sungguh sangat memprihatinkan,” kata Roni mengakhiri.*** (pg)

Tim medis kota Depok untuk corona mengenakan jas hujan. Padahal anggaran APD puluhan milyar.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.