Eddie Karsito: SWI Harapan Baru Organisasi Profesi

PN.BEKASI l — Wartawan senior dan juga pelaku seni budaya Eddie Karsito terpilih sebagai Dewan Etik dari organisasi wartawan SWI (Sekber Wartawan Indonesia) dalam rapat pleno SWI pada rabu (5/8/2020).

“Amanah yang baru saya terima saat ini adalah menjadi Anggota Dewan Etik DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Sekber Wartawan Indonesia (SWI). Organisasi profesi jurnalis yang diharapkan dapat memberi dukungan dan kontribusi positif bagi para anggota,” ungkap Eddie, di Humaniora Fondation, Jumat (7/8/2020).

Lebih jauh Eddie menjelaskan, selain melindungi para anggota dan kemandirian, serta kewibawaan kelembagaannya secara keseluruhan (dengan membina dan menegakkan kode etik), SWI juga berupaya meningkatkan kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan para anggotanya.

Rapat pleno SWI memutuskan struktur DPP, pembahasan AD/ART, dan persiapan mandat DPW.

Dalam rapat pleno tersebut juga ditetapkan jajaran pengurus DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Sekber Wartawan Indonesia (SWI), meliputi Dewan Pertimbangan, Dewan Etik, dan Pengurus Harian.

Dewan Pertimbangan; Djuyoto Suntani (Ketua), Leles, Ari Batubara, dan Slamet Hardani. Dewan Etik; Isson Khairul (Ketua), Chaerul Tamimi, Yoansah Minanda, dan Eddie Karsito. Dewan Pembina; Bambang SR (Ketua), Asep B. Hermanto, dan Sang Alang.

Ketua Umum; Maryoko Aiko, Wakil Ketua Umum; Putra Gara, Sekertaris Jenderal; Herry Budiman, Bendahara Umum; Prapto, Wakil Bendahara I; Anwar Nurdin, dan Wakil Bendahar II, Tony Yusep.

Ketua Bidang OKK; Agus Prabowo, Ketua Bidang Seni, Budaya dan Pariwisata; Ismail Lutan. Ketua Bidang Perempuan dan Pemberdayaan Keluarga; Maya Aprilia, Ketua Bidang Advokasi; Kusman. Departemen Humas; Hendra Gunawan, Usman Nurdin, dan Arief Ramdani.

“Dengan dibentuknya struktur SWI tingkat DPP, tingkat DPW akan menyusul diberikan mandat. Semoga SWI menjadi harapan baru dari organisasi profesi,” tutup Eddie.*** (pege)

Jajaran pengurus DPP SWI usai rapat pleno.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.