Perumda Kahuripan Sosialisasikan Program Hibah Air Bersih

CIBINONG, pajajarannews.com – Dalam rangka mendukung program Pemerintah dibidang air bersih, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor terus berupaya meningkatkan akses air bersih, khususnya warga Kabupaten Bogor. Salah satu upaya yang dilaksanakan adalah mengikuti program pemerintah pusat, yaitu program hibah air minum perkotaan, APBN Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Tahun ini ada ditiga lokasi kecamatan Kabupaten Bogor, yaitu Cibinong, Parung Panjang dan Babakan Madang. Sebanyak 1.033 keluarga penerima manfaat hibah air bersih telah lolos seleksi pemerintah pusat.

Upaya pemasaran penambahan pelanggan air minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor terus dilaksanakan, kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya air bersih untuk hidup yang lebih sehat, dilaksanakan secara langsung kelokasi pemasaran maupun melalui media, baik media cetak, media elektronik maupun media sosial pada Kamis, (4/8).

“Saat ini jumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor lebih dari 200 ribu sambungan,yang tersebar di 26 kecamatan dari 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor,” ujar Dirum Abdul Somad.

Untuk kemudahan pelayanan ada 9 cabang pelayanan yang berlokasi di beberapa kecamatan.

Perumda juga telah menyediakan fasilitas-fasilitas pembayaran rekening secara online, melalui channel bank yang telah menjalin kerjasama yaitu bank Mandiri, BTN, BNI, BJB dan BRI, juga dengan PT. Pos Indonesia. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui agen-agen pembayaran (PPOB) termasuk minimarket Alfamart dan Indomart, juga melalui e-commerce di Indonesia. Masyarakat atau pelanggan bisa juga menghubungi langsung call centre Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor di 1500 412 atau Whatapps di nomor 081293304646. (Algis)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.