Drs. Zamrowi. M.si Sekretaris DPRD Kota Depok, menjelaskan, Peraturan Walikota Depok Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Depok dan isu strategis sekretariat DPRD tahun 2020.
Tugas Sekretariat DPRD Kota Depok adalah Membantu Walikota melaksanakan urusan pendukung urusan Pemerintahan. Dan berfungsi sebagai Penyelenggara Administrasi kesekretariatan dan Penyelengara Administrasi keuangan DPRD serta Fasilitasi penyelenggaraan Rapat DPRD, dan Penyediaan dan pengkoordinasiaan Tenaga Ahli yang diperlukan DPRD. ujar Zamrowi pada pemaparannya.
Mengacu kepada Visi Kota Depok, “Kota Depok yang Unggul, Nyaman dan Religius” dan Empat Misi Kota Depok yang berkaitan dengan Tupoksi Sekretariat DPRD adalah Misi pertama Kota Depok yakni Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan transparan.
Isu strategisnya yaitu Kompetensi sumber daya aparatur dan Kualitas pelayanan sekretariat DPRD kepada DPRD, serta Pembangunan dan pengembangan teknologi informasi dan Pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Rencana program dan kegiatan Sekretariat DPRD Kota Depok tahun 2020 meliputi 7 (tujuh) program dengan 45 kegiatan jelasnya.
Para Forum Renja menghadirkan tiga pembicara utama, antara lain, Drs. Zamrowi, M.Si selaku Sekwan, Supariyono (Wakil Ketua DPRD Kota Depok) dan drg. Ernawati Sulistijaningrum S. perwakilan dari pihak BAPEDA,
Sementara itu turut hadir para perwakilan OPD, Beberapa Anggota Dewan dan Insan Pers Kota Depok.*** (PG)