PN.BOGOR l — Kasus dugaan pemalsuan dokumen akta lahir yang mengubah identitas seorang anak, yang awalnya anak kandung tertera dalam akta lahir, lalu berubah nama ibu kandung anak tersebut, memasuki babak baru. Dan saat ini masuk agenda sidang perdana dengan gugatan perdata nomor perkara 478, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/08/23).
Kuasa Hukum pihak termohon membenarkan, bahwa agenda hari ini merupakan sidang perdana dalam gugatan atau bantahan yang telah memiliki surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sidang bantahan ini, adalah bantahan yang mana saudara Niky mengaku merasa dirugikan oleh hasil penetapan tersebut,” kata Alba Piedro SH, Kuasa Hukum termohon yang diwawancarai depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/08/23).
Saat ini, sidang ditunda sampai tanggal 22 Agustus 2023 yang akan datang, dengan agenda mediasi antara pemohon dan termohon. Ketika ditanya terkait persiapan mediasi yang akan dilaksanakan nanti, pihaknya menjawab akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan pihak termohon atau Douglas Gorge Campbell dan Uli Arta Silitonga.
“Kita akan diskusikan terlebih dahulu apakah para pihak berkenan hadir atau tidak,” imbuhnya.
Sementara, kuasa hukum pihak pemohon mengatakan, bahwa pada sidang perdana gugatan atau bantahan ini mengarahkan agar dapat melakukan mediasi, dan agenda sidang mediasi akan digelar pada Selasa (22/08/23) mendatang.
“Kami dari pihak pemohon, melayangkan bantahan atau gugatan, seperti apa yang tadi telah kita lihat bersama-sama. Agenda persidangannya berjalan baik dan lancar, dan tadi pada persidangan hari ini telah ditunjuk hakim mediator,” ujar Elman Alvin Bago, Kepala tim Penasihat Hukum Fands Jet Law Firm.
“Maka kami berharap, agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini, baik pihak prinsipal penggugat atau pembantah, dan juga pihak tergugat atau terbantah bisa hadir, karena fungsi mediasi itu memberikan ruang bagi para pihak seluas luasnya apa yang menjadi selisih paham atau permasalahan yang mereka alami,” terangnya.
Senada dengan pernyataan pemohon, yang menginginkan agar termohon dapat hadir dalam sidang mediasi yang akan digelar 22 Agustus 2023 mendatang. Sebab, menurut pemohon, sidang mediasi ini diharapkan akan membuka tabir kebenaran yang sesungguhnya.
“Saya akui saat ini anak saya NGC dirawat oleh mereka, akan tetapi mereka sudah melakukan pemalsuan identitas anak saya dan pak Douglas, serta tidak memperbolehkan saya pribadi sebagai ibu kandung yang sudah melahirkan untuk berjumpa, hampir tiga tahun lamanya,” ungkap Nikky Utami, ibu kandung NGC yang diduga telah dipalsukan akta lahirnya.
“Saya harap prinsipal untuk hadir dan diharapkan gentleman, tidak perlu ditakuti atau tutupi. Bukalah kejujuran dan kebenaran seterang-terangnya, agar di Indonesia dan jangan adalagi kasus-kasus seperti ini,” pungkasnya.*** (SB)