Kasus Pemalsuan Data Akta Lahir Masuk Tahap Sidang Mediasi di PN Jakpus, Proses Berliku Tanpa Kejelasan yang Pasti

PN.JAKARTA l —  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), kembali mengelar sidang mediasi prihal penetapan sebelumnya nomor 511 di PN Jakpus dengan gugatan atau bantahan nomor 478 yang diadakan, Selasa (22/08/23).

Humas PN Jakpus menjelaskan, bahwa terkait penetapan nomor 511 itu bukanlah gugatan, akan tetapi tentang permohonan tentang pengesahan anak, dan telah diproses dan ditetapkan tentang permohonan itu.

“Terkait penetapan nomor 511 itu bukan gugatan, akan tetapi permohonan tentang pengesahan anak, telah diproses dan ditetapkan tentang permohonan itu,” ucap Zulkifli, Humas PN Jakpus yang ditemui usai sidang mediasi, Selasa (22/08/23).

Masih kata Zulkifli, terakhir kali ini, ada keberatan dari ibu kandung. Itu adalah hak dari ibu kandungnya, untuk itu dan telah diajukan di pengadilan terdaftar dengan gugatan nomor 478 dan itu hari ini mediasi.

Akan tetapi, Zulkifli enggan mengomentari prihal putusan tersebut.

“Dan sementara isi dari putusan itu kita nokomen dulu, karena masih dalam pemeriksaan hakim berikutnya yang menyidangkan perkara bantahan penetapan itu,” imbuhnya.

Zulkifli menegaskan, penetapan adalah salah satu bentuk perkara yang diajukan oleh pihak yang menginginkan satu penetapan peristiwa hukum.

“Jadi tentu hukum acara ada, penetapan diajukan, apa dia (pemohon) pakai (mengunakan) kuasa, ada bukti-bukti, ada saksi yang menerangkan, kemudian disimpulkan oleh hakim,” ujarnya.

Kesimpulan hakim itu lanjut dia, tergantung hakimnya. Namun ketika Zulkifli ditanya tentang kekeliruan, menurutnya, kekeliruan dalam sebuah putusan itu. Sebab hakim juga manusia biasa.
“Tapi apa kekeliruan itu prinsip atau tidak, itu makanya sekarang ini barang kali oleh pihak lain yang merasa dirugikan itu diajukan gugatan. Dan barang kali disitu ada kekeliruan, namun kami dari tidak bisa mengomentari tentang itu. Karena itu haknya hakim,” tegasnya.

Zulkifli menilai, kekeliruan bisa saja terjadi, akan tetapi tentang hal apa dulu, tapi kalau materi itu hak sepenuhnya hakim.

“Hak hakim menentukan bagaimana bentuk penetapannya itu, haknya hakim, jadi dia (hakim-red) menilai satu bukti-bukti itu haknya, tidak ada yang bisa pengaruhi haknya hakim itu, hakim independen,” paparnya.

Sementara, Kuasa Hukum pihak penggugat menilai, bahwa pihak tergugat masih memiliki itikad baik, dengan menghadiri sidang mediasi ini. Walaupun harus tertunda pada 25 Agustus 2023 mendatang.

“Kami ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media, yang telah bersama-sama menghadiri sidang mediasi dari perkara nomor 478. Hasil dari mediasi hari ini, semua pihak hadir. Maka harapan kita kedepannya, masih ada mediasi tanggal 25 Agustus 2023. Mereka dapat menghadiri agenda tersebut,” kata Elman Alvin Bago, Kepala tim Penasihat Hukum Fands Jeds Law Firm.

“Maka kami mohon bantuan rekan-rekan media untuk ikut mengontrol perkara ini, sebab kita banyak belajar dari pengalaman yang sebelumnya. Hingga muncul putusan yang berbeda dengan keadaan sesungguhnya,” lanjutnya.

Ditempat yang sama, prinsipal atau pihak penggugat menilai, bahwa adanya kekeliruan dalam memutuskan perkara nomor 511 yang lalu, dan diindikasi hal itu terdapat saksi palsu dalam memutuskan perkara tersebut.

““Saya berharap mereka (saksi) menyaksikan dan mengetahui saya pribadi seperti yang mana ditetapkan di penetapan perkara nomor 511 itu, saya setelah melahirkan anak NGC itu kabur, dan tidak menanyakan kabar lagi, tentu itu adalah prihal yang harus dibantah,” ucap Nikah Utami, Ibu kandung NGC.

“Dalam mediasi pihak tergugat menjawab sangat berbelit-belit, bahkan dinilai tidak rasional. Media sosial (medsos) saya pun diblok dengan mengatas namakan atau menyalahkan anak saya yang melakukan hal itu,” tuturnya.

“Ada banyak beberapa hal yang belum dibahas kepada pihak tergugat atau terbantah. Mungkin ada baiknya saya share (membagikan) di publik, untuk menanyakan kepada mereka (tergugat) tentang dugaan kesaksian palsu yang disiapkan, saksi-saksi yang disiapkan di penetapan nomor 511,” tandasnya.

Kuasa Hukum pihak tergugat tidak menjawab ketika media ini memberi beberapa pertanyaan, dan dengan singkat menjawab, “Nocoment,” jawabannya.*** (SB)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.