Publikasi BAPPENDA Kabupaten Bogor 2023

PN. BOGOR l — Tantangan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Daerah tentu tidaklah mudah. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah ini dibutuhkan peran serta aktif dan dukungan dari masyarakat maupun para stakeholder lainnya. Dengan optimalnya pengelolaan pendapatan daerah, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah di Kabupaten Bogor.

Salah satu sektor penerimaan yang memberikan kontribusi besar pada Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Pajak Daerah merupakan kontributor terbesar dalam struktur komposisi penerimaan PAD. Pertanggal 16 Oktober 2023, realisasi Pajak Daerah telah mencapai angka 33,39% terhadap realisasi Pendapatan Daerah dan 72,13% terhadap capaian realisasi PAD. Untuk itu, Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dengan memberikan motivasi terutama kepada para wajib pajak maupun pihak-pihak
lainnya yang turut serta dalam proses pencapaian peningkatan penerimaan pajak daerah.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah dengan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusinya terhadap pencapaian target penerimaan Pajak Daerah. Bentuk apresiasi ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) dalam kegiatan/acara Anugerah Pajak Daerah
Kabupaten Bogor. Anugerah Pajak Daerah diselenggarakan setiap tahun untuk memberikan apresiasi
kepada Wajib Pajak, Kepala Desa/Lurah, PPAT/PPATS, Camat, Instansi vertikal/Lembaga/Organisasi atau
pihak lain yang membantu pemungutan pajak untuk terus berperan aktif dalam upaya pemungutan pajak daerah.

Anugerah Pajak Daerah tahun 2023 dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 bertempat di Pullman Ciawi Vimala Hill Resort Spa & Convention, Puncak. Dihadiri kurang lebih 700 Orang undangan yang terdiri dari Unsur Forkopimda Kabupaten Bogor, Instansi/Lembaga/Organisasi baik dari ProvinsiJawa Barat maupun yang berada di Wilayah Kabupaten Bogor, Perangkat Daerah, PPAT/PPATS, Camat,
Kepala Desa/Lurah, Wajib Pajak, Serta Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana di Lingkup Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.

 

Acara dibuka dengan Laporan dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor dan sambutan dari Bupati Bogor, kemudian penghargaan diberikan oleh Bupati Bogor H. Iwan Setiawan kepada pihak-pihak yang telah mendukung Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah, yang terdiri dari:
1. Wajib Pajak terbaik yang telah membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah berdasarkan 10 kategori jenis pajak yang dikelola oleh Bappenda Kabupaten Bogor, sebanyak 31 Wajib Pajak, yaitu :
– Kategori Pajak Hotel diberikan kepada The Botanica Sanctuary, The Highland Park Resort/Karunia Sejahtera Indah, dan Harris, Hotel/PT Global Solusi Nusantara ;
– Kategori Pajak Restoran diberikan kepada : PT Rekso Nasional Food MC Donald Cibinong, Cimory Resto/PT Cimory Hospitally Sejahtera dan RM Kedai Kita ;
– Kategori Pajak Hiburan diberikan kepada : Taman Safari Indonesia, PT Wisata Sapta pesona dan PT Nusantara Sejahtera Raya/Cinema XXI
– Kategori Pajak Reklame diberikan kepada : PT Graha Surya Media, PT Media Indra Buana dan PT AEON Mall Indonesia ;
– Kategori Pajak Penerangan Jalan diberikan kepada : PT. PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Bogor, PT. PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Gunung Putri, PT. PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Depok
dan PT. PLN UID Jakarta Raya
– Kategori Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diberikan kepada : PT Indocement Tunggal Prakarsa Indonesia, Tbk, PT Solusi Bangun Indonesia, Tbk dan PT Meganta Batu Sampurna ;


Kategori Pajak Parkir diberikan kepada : PT. Centrepark Citra Corpora, PT Wisata Sapta Pesona dan PT Anugerah Bina Karya/Sentra Eropa ;
– Kategori Pajak Bumi dan Bangunan P2 diberikan kepada : PT Jasa marga (Persero), PT Aeon Mall Indonesia dan PT Trans Jabar Toll ;
– Kategori Pajak BPHTB diberikan kepada : PT Tiga Dua Delapan, PT Telkom Data Ekosistem dan Ulyan Nicolay.
2. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memberikan kontribusi terbaik terhadap Penerimaan BPHTB dan melaksanakan pelaporan bulanan pembuatan akta tepat waktu, sebanyak 3 PPAT, yaitu : Bpk. Ilyas, SH, Bpk. Sardi, SH, M.Kn dan Bpk. Nugroho Trijatmiko, S.H.,M.Hum.,M.Kn
3. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang memberikan kontribusiterbaik terhadap penerimaan BPHTB dan melaksanakan pelaporan bulananpembuatan akta tepat waktu, sebanyak 3 PPATS, yaitu: Camat Caringin, Camat Gunung Putri dan Camat Jonggol.
4. Kecamatan terbaik dengan Realisasi
Penerimaan Pajak Daerah terbesar, sebanyak 3 Kecamatan, yaitu : Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Cileungsi.

5. Kecamatan terbaik dengan Pencapaian Target Pajak Daerah tertinggi sebanyak 3 Kecamatan, yaitu : Kecamatan Nanggung, Kecamatan Klapanunggal dan Kecamatan Leuwisadeng.
6. Desa/kelurahan yang telah mendukung Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Bogor serta
telah melunasi PBB-P2 Buku 1 atau Buku 1 dan Buku 2 Tahun Pajak 2023, sebanyak 48 Desa dan 1 Kelurahan, yaitu Kelurahan Atang Sanjaya Kecamatan Kemang dan desa-desa sebagai berikut:

Kecamatan Ciampea : Desa Bojong Jengkol
– Kecamatan Sukajaya : Desa Cisarua, Desa Kiara Sari, Desa Kiarapandak, Desa Harkat Jaya, Desa Sukajaya, Desa Sipayung, Desa Sukamulih, Desa Cileuksa, Desa Pasir Madang, Desa Jaya Raharja, Desa Urug
– Kecamatan Tenjo : Desa Babakan
– Kecamatan Jasinga : Desa Jugalajaya, Desa Neglasari, Desa Sipak
– Kecamatan Cigudeg : Desa Bunar, Desa
Sukamaju, Desa Tegal Lega, Desa Banyuwangi, Desa Sukaraksa
– Kecamatan Parung Panjang : Desa Dago
– Kecamatan Cibungbulang : Desa Cemplang, Desa Dukuh, Desa Galuga, Desa Girimulya, Desa Situ Udik
– Kecamatan Leuwisadeng : Desa Kalong I, Desa Kalong II, Desa Sadeng
– Kecamatan Nanggung : Desa Cisarua, Desa Kalong Liud, Desa Sukaluyu
– Kecamatan Pamijahan : Desa Ciasihan, Desa Ciasmara, Desa Cibitung Kulon, Desa Cibitung Wetan, Desa Cibunian, Desa Pasarean
– Kecamatan Megamendung : Desa
Sukamahi, Desa Cipayung, Desa Gadog
– Kecamatan Cisarua : Desa Leuwiliang
– Kecamatan Cigombong : Desa Srogol, Desa Wates Jaya
– Kecamatan Cariu : Desa Sukajadi
– Kecamatan Tanjung Sari : Desa Buanajaya
– Kecamatan Citeureup : Desa Sanja

7. Instansi/Lembaga/Organisasi/pihak lain yang telah mendukung Optimalisasi Penerimaan Pendapatan
Daerah Kabupaten Bogor, sebanyak 10 Instansi/Lembaga/Organisasi/pihak lain, yaitu: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kabupaten Bogor, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk Cabang Bogor Dewi Sartika, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Pengurus Daerah Kabupaten Bogor Ikatan Notaris
Indonesia (INI), Pengurus Daerah Kabupaten Bogor Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Seiring dengan upaya untuk memotivasi wajib pajak melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak, Bappenda pun terus melakukan upaya lainnya dalam rangka optimalisasi penerimaan
Pendapatan Daerah di Kabupaten Bogor. Pengembangan inovasi-inovasi yang sudah diimplementasikan ataupun menciptakan inovasi baru merupakan salah satu strategi yang dilakukan
Bappenda sepanjang tahun 2023 ini.
Bersamaan dengan acara Anugerah
Pajak Daerah Kabupaten Bogor tahun
2023, Bappenda melaksanakan
launching Aplikasi ”LAPOR PAK” yang
merupakan inovasi baru yang digagas
oleh Arif Rahman, S.H, M.H selaku
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor.
“LAPOR PAK” kepanjangan dari
Laporan Potensi Retribusi dan Pajak yang merupakan Pelaporan Data Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Wilayah Desa dan Kelurahan. Aplikasi ”LAPOR PAK” dapat diakses menggunakan browser melalui komputer atau smartphone dengan akses internet. Penggunaan aplikasi LAPOR PAK ini dapat mendorong desa/kelurahan untuk berperan aktif melaporkan data potensi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayahnya masing-masing, agar potensi pajak daerah dan retribusi daerah dapat
terpetakan secara cepat, jelas, detail, dan real time sehingga dapat meningkatkan penerimaan bagi hasil desa yang berasal dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pada acara launching Aplikasi
”LAPOR PAK” ini pun secara simbolis dipakaikan rompi LAPOR PAK, yang dibagikan kepada seluruh Kepala
Desa/Lurah se-Kabupaten Bogor, dan akan diberikan pula kepada para operator Aplikasi ”LAPOR PAK”. Penggunaan rompi LAPOR PAK ini sebagai salah satu dukungan dari semua pihak yang akan mensukseskan implementasi Aplikasi ”LAPOR PAK”.
Sebelum kegiatan launching dilaksanakan, Bappenda telah melaksanakan serangkaian kegiatan
terkait Aplikasi ”LAPOR PAK” antara lain : Sosialisasi Internal Bappenda yang dilaksanakan pada Tanggal 25 September 2023, Sosialisasi kepada para Pemerintah Desa dan Kelurahan yang
dilaksanakan pada Tanggal 3 Oktober 2023 yang dilaksanakan di Gedung Tegar Beriman, serta mengadakan Pelatihan melalui Bimbingan Teknis bagi Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk Tata Cara Penggunaan Aplikasi dan Pengisian Aplikasi ”LAPOR PAK” pada Tanggal 4 – 5 Oktober 2023 yang
dilaksanakan di Auditorium Bappenda. Dan sampai saat ini sebanyak ±300 laporan yang telah diterima kaitan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dilaporkan oleh Pemerintah Desa dan Kelurahan. Berdasarkan laporan ini, Bappenda akan segera melakukan verifikasi dan
penanganan tindak lanjut sesuai dengan SOP yang berlaku. Untuk itu, apresiasi yang besar disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan yang telah mendukung penerapan Aplikasi ”LAPOR PAK”. Dengan Aplikasi ”LAPOR PAK” ini, akan membangkitkan kembali semangat kerja dan peningkatan kinerja dalam Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah.*** (Adv)

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.