PN. BOGOR l — Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, pelaksana penempatan tenaga kerja terdiri atas Instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Lembaga swasta berbadan hukum. Lembaga swasta berbadan hukum sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yaitu lembaga berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri.
Penempatan tenaga kerja juga dapat dilakukan oleh Bursa Kerja Khusus (BKK) dengan menempatkan alumni dari satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja. Dalam melaksanakan fungsi penempatan tenaga kerja, pelaksana penempatan tenaga kerja, yaitu LPTKS dan BKK, mempunyai tugas pelayanan informasi pasar kerja; pelayanan penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan pelayanan perantaraan kerja.
Pada pembukaan Kegiatan Pembinaan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja, Kamis (25/5/2023), dalam sambutannya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari, S.Sos., M.M., mengemukakan bahwa Dinas Tenaga Kerja sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di daerah memiliki kewenangan pengelolaan Informasi Pasar Kerja (IPK) dalam daerah.
“Untuk melaksanakan kewenangannya tersebut Dinas Tenaga Kerja memiliki tugas memberikan pelayanan IPK dan informasi jabatan kepada pencari kerja dan pemberi kerja,” terang Zaenal.
Selain itu, masih kata Zaenal, Dinas Tenaga Kerja juga mengumpulkan, mengolah, analisis, dan menyebarluaskan IPJ di tingkat kabupaten. Oleh karena itu dalam hal ini, diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antara Dinas Tenaga Kerja, LPTKS, dan BKK. LPTKS yang memperoleh izin dan BKK yang memperoleh tanda daftar dari Dinas Tenaga Kerja wajib menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja setiap bulan dan laporan kegiatan BKK ke Kepala Dinas Tenaga Kerja.
“Pentingnya data laporan penempatan tenaga kerja ini salah satunya antara lain yaitu sebagai bahan IPK di tingkat kabupaten yang merupakan dasar pembuatan rumusan kebijakan pembangunan ketenagakerjaan di masa yang akan datang,” kata Zaenal lagi.
Lebih lanjut Kepala Dinas Tenaga Kerja mengutarakan bahwa adalah hal yang mustahil bagi Dinas Tenaga Kerja untuk melaksanakan sendiri pelayanan penempatan tenaga kerja di daerah. Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja menyadari peran penting LPTKS dan BKK sebagai mitra pemerintah daerah dalam pelayanan penempatan tenaga kerja di Kabupaten Bogor. Dinas Tenaga Kerja, LPTKS, dan BKK adalah suatu kesatuan yang saling membutuhkan dan harus selalu bersinergi dalam upaya mengurangi angka pengangguran dan peningkatan pembangunan perekonomian di Kabupaten Bogor.
Kegiatan yang dilaksanakan di New Ayuda Puncak Hotel tanggal 25 sampai dengan 26 Mei 2023 dan diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta perwakilan dari LPTKS dan BKK di wilayah Kabupaten Bogor ini, merupakan bentuk pembinaan dalam rangka penguatan kelembagaan penempatan tenaga kerja. Peserta dalam kegiatan ini mendapatkan materi yang diberikan oleh narasumber dari Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI; konsultan psikologi dan SDM; dan pelaku dunia usaha di wilayah Kabupaten Bogor. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini selain dapat meningkatkan jalinan komunikasi, koordinasi, serta kerjasama antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dengan LPTKS dan BKK sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja, diharapkan peserta dapat lebih memahami bagaimana mengimplementasikan kebijakan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja, melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh LPTKS dan BKK dalam pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja; serta meningkatkan kompetensi dan motivasi kerja petugas pelayanan penempatan tenaga kerja dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja.*** (Red)