Publikasi Kinerja BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2024

PN. BOGOR l — Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2011 BPBD Kabupaten Bogor mulai beroperasi yang ditandai dengan pelantikan pejabat struktural BPBD Kabupaten Bogor mulai dari Eselon II, III dan IV. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Daerah dan Struktur Organisasi Tatalaksana Kinerja BPBD, BPBD merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai tugas :

1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;

2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;

3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;

4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;

5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;

6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang, barang dan bantuan lainnya;

7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;

8. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, BPBD mempunyai fungsi :
1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulan gan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Berdasarkan penjelasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 , BPBD mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana. Pada fungsi komando, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana dengan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana. Sedangkan pada fungsi pelaksana, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BPBD Tahun 2024
Indikator kinerja bisa dimaknai sebagai alat yang digunakan untuk mengukur pencapaian suatu target, baik dengan menggunakan ukuran kualitatif maupun ukuran kuantitatif. Dengan menggunakan indikator kinerja, suatu kinerja bisa dievaluasi apakah telah berhasil mencapai target yang telah ditentukan ataukah tidak. pada tahun 2024 BPBD mengalami perubahan indikator Kinerja yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 (Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah) dan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 (Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah). Dari uraian diatas BPBD sendiri mempunyai Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai pada tahun 2024, diantaranya adalah :

 

III. Program Kegiatan BPBD Tahun 2024
Pada tahun 2024 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai 2 program dan 12 Kegiatan yang terdiri dari 1 Program utama dan 1 Program pendukung, Program Utama Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tahun 2024, dengan serapan anggaran sebagai berikut :

Program Utama pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah

1. Program Penanggulangan Bencana ( 4 kegiatan)
Realisasi : – Keuangan : 8,54 %
– Fisik : 5,05 %

Sedangkan Program Penunjang antara lain :

2. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( 8 kegiatan)
Realisasi : – Keuangan : 32,13 %
– Fisik : 22,35 %

Dengan total realisasi sampai dengan 31 Juli adalah :
 Keuangan : 31,95 %
 Fisik : 36,66 %

IV. Pelaksanaan Kegiatan di Tahun 2024
Sampai dengan Tahun 2024 pelaksanaan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor secara umum telah berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024.

Berikut beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Bogor sampai dengan Tahun 2024 ini :

• Kegiatan Penyusunan laporan capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi kinerja SKPD telah diselesaikan 1 Dokumen LAKIP;

 

• Kegiatan SPM pada tanggal 24 Maret 2024 Kabupaten Bogor mendapatkan penghargaan tingkat nasional juara 1 pelaksanan standar pelayanan minimal tingkat nasional dan BPBD Kabupaten Bogor mendapatkan penghargaan dari Pj. Bupati Bogor memberikan Piagam Penghargaan Atas Kinerja Penerapan Standar Minimal SPM tahun anggaran 2023 dengan kategori Tuntas Paripurna yang diberikan kegiatan Bimtek SPM pada tanggal 13-14 Juni 2024 bertempat Asyana Sentul Bogor;

 

• Pada hari selasa tanggal 2 Juli 2024 BPBD Kabupaten Bogor melaksanakan Deklarasi Gerakan Kencana (Kecamatan Tangguh Bencana) yang dibuka oleh Pj. Bupati Bogor Bapak Asmawa Tosepu serta Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Dr.Drs. Amran, M.T dihadiri oleh Perangkat Daerah (SKPD), 40 Kecamatan, 435 Desa, Forkopinda bertempat di ruang auditorium Setda Kabupaten Bogor. Kegiatan ini program dan Kemendagri yang bertujuan agar seluruh Kecamatan semakin aktif lagi dalam penanggulangan bencana dan kegiatan ini juga sekaligus peluncuran buku saku siaga bencana bertempat di ruang auditorium Setda Kabupaten Bogor;

• Kegiatan gladi kesiapsiagaan bencana bertempat di ruang auditorium Setda Kabupaten Bogor;


• Kegiatan penyusunan kajian resiko bencana dilaksanakan pada hari selasa tanggal 9 Juli 2024 bertempat dihotel M-One Bogor di buka oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bogor Bapak Ade Hasrat, S.IP, M.Si, dihadiri dari Setda (bagian tata pemerintahan), Bappedalitbang, DPKPP, Dinsos, DLH, DPMD, DPK3KB, DPMPTSP, Damkar, Disdik, Dinkes, BMKG dan Forum PRB. Kegiatan tersebut mengenai materi tentang urgensi Kajian Resiko Bencana (KRB) sebagai amanat SPM sub urusan bencana sesuai Permendagri 101/2018 dan mendiskusikan tentang kebutuhan data analisis kapasitas;


• Kegiatan pelatihan dan pengembangan kapasitas TRC bertempat di BPSDM PP BASARNAS Cariu
(Balai Pelatihan Sumber Manusia Perncarian dan Pertolongan), pada hari senin tanggal 1 Juli 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang yang berasal dari anggota BPBD Kabupaten Bogor dengan materi tentang pelatihan dan dasar search and rescue (SAR);
• Pembentukan Desa Tangguh Bencana dengan melaksanakan kegiatan Destana di Desa Ciapus Kecamatan Ciomas pada tanggal 8-10 Juli 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang.

Penanganan Kedaruratan Bencana :
Bencana Alam yang terjadi di Wilayah Kabupaten Bogor Selama Tahun 2024 Tercatat dari 01 Januari sampai dengan 31 Juli 2024 sebanyak 886 kejadian yang terjadi dari tanah longsor 313 kejadian, banjir 49 kejadian, kahutla 0 kejadian, angin kencang 413 kejadian, kekeringan 11 kejadian, pergerakan tanah 27 kejadian dan gempa bumi 31 kejadian, non alam 42 kejadian dari semua kejadian tersebut BPBD telah melakukan penanganan kedaruratan sebagaimana mestinya seperti pertolongan, penyelamatan korban bencana, evakuasi korban dan puing, bahan material lainnya akibat bencana.
Berikut adalah rincian kejadian bencana di wilayah Kabupaten Bogor selama periode Bulan Juli
Tahun 2024 :

Demikian Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2024 ini dibuat dengan harapan dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor dalam rangka pencapaian tahapan Visi dan Misi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor pada umumnya.***

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.