PN. BOGOR l — Dalam upaya meningkatkan kecerdasan serta pengetahuan kader terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Fikri Hudi Oktiarwan menggelar kegiatan Pendidikan Politik (Dikpol) di desa Palasari Kecamatan Cijeruk, Jum’at (22/11/2024)
Ditemani tokoh masyarakat Ustadz Yudi, haji Fikri dalam materinya menekankan pentingnya masyarakat, terutama kader partai paham tentang kewenangan pemerintah di tingkat pusat maupun pemerintah daerah yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024.
Dalam Undang-undang tersebut Pemerintah Pusat memiliki enam kewenangan, yaitu kewenangan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, dan moneter.
Terkait dengan kewenangan politik, haji Fikri mengatakan Pemerintah Pusat memiliki wewenang dalam mengatur urusan yang menyangkut politik luar negeri. “Segala kebijakan mengenai politik luar negeri kita diatur oleh Pemerintah Pusat,” kata Fikri.
Kemudian dalam urusan pertahanan, Pemerintah Pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah mewujudkan pertahanan negara yang kuat dan solid untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Selanjutnya, kata politisi PKS itu, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan dalam mengatur Keamanan nasional yang meliputi keamanan di darat, laut, maupun udara. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah agar keamanan nasional dapat tercapai secara maksimal.
Pemerintah Pusat juga memiliki kewenangan dalam urusan Hukum kata Fikri, hal ini terkait dengan penegakan hukum skala nasional. Pemerintah Pusat memiliki kewenangan mengatur sistem hukum maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab pada lembaga hukum terkait.
Lalu yang kelima, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing, dan hak tersebut diatur oleh Pemerintah Pusat dan dilindungi oleh Undang-undang, tutur Fikri.
Dan yang terakhir, haji Fikri menjelaskan tentang kewenangan Pemerintah Pusat dalam membuat kebijakan moneter yang mencakup kebijakan pengaturan uang yang dimiliki oleh negara untuk menjaga keseimbangan internal yakni pertumbuhan ekonomi dan keseimbangan eksternal yaitu keseimbangan neraca pembayaran.
Menurut Fikri dalam pelaksanaannya, kewenangan Pemerintah Pusat tidak dapat berjalan sendiri, sehingga perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar persatuan negara tetap utuh.
Sebelum mengakhiri acara, Anggota komisi IV DPRD Provinai Jawa Barat itu memberikan doorprize kepada peserta yang berhasil menjawab pertanyaan seputar materi yang disampaikan. Fikri mengaku senang dengan antusiasme peserta yang menyimak materi Dikpol yang ia sampaikan malam ini.
“Kedepannya harapan saya semoga masyarakat lebih memahami tentang tugas dan kemewanangan pemerintah di daerah dan di pusat,” tutup Fikri.*** (Dull)