Al Mansyur Dipilih Menjadi Ketua KNG Raya Cabang Tangerang Raya

PN.TANGERANG I — Koperasi Nahma Gayo (KNG) Raya menunjuk Al Mansyur sebagai Ketua Koperasi Nahma Gayo Raya Cabang Tangerang Raya. “Alhamdulillah, Pak Al Mansyur sudah bersedia. Ketua Umum sudah komunikasi juga sebelumnya. Tadi pagi, sudah diserahkan juga SK Ketua Cabang Tangerang Raya,” kata Pintra, Wakil Sekretaris Umum Koperasi Nahma Gayo Raya, Jumat (28/7/2023).

Dijelaskan Pintra, Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. “Kurang lebih, sampai saat ini, ada 30-an anggota KNG Raya di Tangerang Raya. Mudah-mudahan, terus bertambah dan keberadaan koperasi ini bisa memberikan manfaat nyata buat anggota yang tidak terbatas orang Gayo karena KNG Raya berlingkup nasional dan terbuka buat nongayo pun,” sebut Pintra.

Ketua Umum Koperasi Nahma Gayo Raya, Yusradi Usman al-Gayoni, menyebutkan, pembentukan cabang, bertujuan untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi pengurus dengan anggota. “Memudahkan penyebarluasan informasi kegiatan juga, biar lebih efektif dan efisien. Termasuk, bagaimana memetakan dan mengoptimalkan potensi anggota di 14 provinsi yang ada di Indonesia. Pada akhirnya, anggota terbantu, koperasi pun semakin maju,” tegas Yusradi.

Sejauh ini, sambungnya, selain Tangerang Raya, sudah ada empat cabang Koperasi Nahma Gayo Raya lainnya yang sudah terlebih dahulu terbentuk: Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Kepulauan Riau. “InsyaAllah memasuki bulan kedelapan ini, akan dibentuk tiga cabang lainnya, Bekasi, Jakarta, dan Bogor Raya. InsyaAllah, menyusul daerah lainnya,” katanya.

Di tempat terpisah, Ketua KNG Raya Cabang Tangerang Raya yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan mantan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan sekaligus penggerak UMKM Kota Tangerang Selatan, Al Mansyur, mengatakan, siap memajukan Koperasi Nahma Gayo Raya. “Bersama-sama, insyaAllah siap membesarkan KNG Raya,” kata tokoh Tangerang Raya tersebut singkat.***

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.