Asep Wahyu; Untuk Kesejahteraan, Pemekaran Desa Menjadi Keharusan

PN.BOGOR l — Kesejahteraan adalah salah satu elemen terpenting dalam capaian pembangunan. Hal itu diungkapkan anggota dewan Provinsi Jawa Barat F-Demokrat – Asep Wahyu, dalam sebuah diskusi, terkait dampak dari pemekaran wilayah untuk kemajuan dan kesejahteraan.

Kang AW, demikian ia biasa disapa – menjelaskan pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat Jumat (4/12) –  diantaranya adalah membahas dan menantatangani persetujuan bersama tentang calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Barat, Sukabumi Utara, serta Garut Selatan.

“Terkait soal persetujuan atas CDPOB di Jawa Barat, sebagaimana sering saya katakan diawal, political standing Pemprov dengan tegas dan terang benderang pasti setuju atas rencana CDPOB hingga tercapai  kondisi ideal yakni 37 hingga 40 Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat,” jelas Kang AW, Sabtu (5/12/2020).

Lebih jauh AW mengatakan kalau sekarang tiga CDPOB yang menjadi prioritas sudah disetujui oleh DPRD Jawa Barat, lalu pusat pun mengesahkan berarti di Jawa Barat baru ada 30 kota dan kabupaten.

“Karenanya, kami mengharapkan agar CDPOB lainnya pun kembali muncul, agar kondisi idealnya tercapai, syukur-syukur bisa sampai 40 kota dan kabupaten sebagaimana perbincangan di DPRD Prov. Jawa Barat,” ungkap pria yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jabar tersebut.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, yang menjadi wacana kedua adalah soal isu pemekaran desa. Legislator dari Dapil Kabupaten Bogor itu menegaskan, di DPRD Provinsi Jawa Barat wacana tersebut sudah terus digulirkan. Dengan banyaknya jumlah penduduk di desa yang mencapai 11.000 jiwa lebih, hal itu menurut AW bisa dilakukan pemekaran.

Dengan begitu, dengan begitu diharapkan di Jawa Barat akan mencapai sekitar 9.000 desa.

“Untuk pemekaran desa mekanismenya jauh lebih mudah karena rapat paripurnanya cukup di DPRD kabupaten,” jelas AW.

Muncul pertanyaan, mengapa CDPOB dan pemekaran desa itu menjadi sebuah keharusan di Provinsi Jawa Barat? Karena menurut AW kita menggunakan kaca mata Pemerintah Provinsi terkait dengan soal timpangnya Dana Transfer Daerah dan Desa yang saat ini kondisinya masih amat jomplang.

“Misalnya saja jika dibandingkan dengan Jawa Tengah yang besaran alokasi dana desanya Rp. 2 Triliun lebih banyak ketimbang Jawa Barat. Dengan penekaran desa, maka alokasi dana akan tersedia, pembangunan inprastruktur terbagi rata, juga program pemberdayaan banyak hal dapat lebih maksimal,” tegas AW.

Jadi nenurut AW, isu pemekaran kota atau Kabupaten dan pemekaran desa itu jangan hanya dipandang secara normatif demi mendekatkan pelayanan publik an sich, tetapi secara praktis juga harus menjadi instrumen percepatan pembangunan hingga ke akar rumput yang dampaknya meningkatkan kesejahteraan warga.

“Kesejahteraan dan capaian pembangunan dalam poin pemerintahan bisa dilakukan dengan cara melakukan pemekaran dan ketersediaan kucuran anggaran yang sifatnya given,” kata AW lagi.

AW mendengar bahwa ada para kades yang enggan desanya dimekarkan padahal jumlah penduduknya sudah melebihi karena khawatir DD (dana desa)-nya dibelah dua. Padahal menurutnya hal tersebut pemikiran yang sempit dan kurang wawasan, karena faktanya tak seperti itu.

“Saya beri contoh, saat saya reses di sebuah desa yang penduduknya berjumlah 14 ribuan, DD-nya hanya sekitar Rp1,2 Miliar lalu saat reses di desa lainnya yang jumlah penduduknya 7 ribuan, besaran DD-nya adalah Rp900 jutaan,” jelasnya.

Maka, kata AW dapat dihitung jika satu desa yang jumlah penduduknya 14 ribuan itu dimekarkan jadi dua desa, maka total DD yang akan diperoleh akan menjadi Rp1,8 Miliar.

Kang AW mengungkapkan, besaran rata-rata DD tiap desa sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri sekitar Rp. 900 jutaan.

“Sehingga buat para kades pun justru bebannya akan lebih ringan, mengecil memang anggaran desanya tetapi warga yang diurusin pun jauh lebih sedikit,” ucapnya.

Kondisi tersebut, yang terjadi di desa-desa di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dimana jalan lingkungannya menjadi bagus-bagus dan mulus. Pemkab pun tak pusing dengan aneka pembangunan di desa. Jalan lingkungan dan selokan irigasinya sudah dapat dikerjakan dengan oleh pemerintah desanya.

“Hak itulah sisi positif dari pemekaran desa. Jadi pemejaran desa demi untuk mencapai pembangunan dan kesejahteraan,” tutup AW.*** (PG)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.