Dandim 0508: Jaga Keharmonisan Keluarga

 

PN. DEPOK l – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0508/Depok Letkol Inf Eko Syah Putra Siregar tak lelah mengingatkan anggotanya untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Himbauan ini disampaikan saat melaksanakan Jam Komandan kepada para Prajurit dan PNS Kodim 0508/Depok di lapangan upacara Makodim 0508/Depok, Senin (04/02/2019).

“Saya tekankan kepada seluruh prajurit dan PNS Kodim Depok, untuk terus menjaga keharmonisan dalam berumah tangga,” kata Dandim.

Lebih jauh Dandim mengatakan, disetiap kegiatan ia akan mengintruksikan jajarannya untuk melibatkan istri demi untuk menjaga keharmonisan keluarga.

Upacara di Kodim 0508 Depok.

“Itu wajib diikutsertakan, tidak boleh tidak. Perlihatkan keharmonisan kalian. Kalau memang ini tidak dijalankan, silahkan kalian datang ke tempat saya (rumah dinas-red) kita ngopi bareng,” ujar Dandim.

Namun, pria yang akrab disapa Regar ini tidak memungkiri, disetiap kegiatan yang wajib mengikutsertakan para istri prajurit ada ketercualian. Misalnya karena sakit, atau ada urusan keluarga yang amat penting, itu bisa dimaklumi. Tetapi kalau tidak memiliki alasan jelas, menurut Regar, tak ada kompromi dengannya.

Selain terkait keharmonisan rumah tangga, dalam kesempatan tersebut, Regar juga mengingatkan agar prajurit Kodim Depok terus pantau situasi dan kondisi wilayah jelang Pemilu 2019.

Terkait situasi ini, Regar memberikan penekanan berupa poin-poin penting untuk seluruh prajurit, sehingga nantinya dijadikan pedoman serta diaplikasikan dalam menjalankan tugas pokok Kodim sebagai Komando Kewilayahan.

“Kita harus melayani yang terbaik untuk masyarakat dan negeri kita. Itu sudah komitmen TNI dimana saja,” tegas Regar.*** (PG/ft. Ist)

Keharmonisan keluarga harus dijaga, kata Dandim 0508 Depok

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.