Tirta Kahuripan Antisipasi Pencurian Meter Air di Bogor Barat

CIBINONG, pajajarannews.com – Aksi pencurian meter air milik pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan marak di wilayah Bogor Barat, khususnya di wilayah pelayanan cabang Leuwiliang, yang mencakup wilayah Kecamatan Ciampea, Cibungbulang dan Leuwiliang.

Sebelumnya pada 23 Januari 2024 yang lalu, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah berkoordinasi dengan Polsek beserta Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari tiga kecamatan terkait aksi pencurian tersebut, diketahui dalam waktu setahun ini saja sudah 91 kejadian pencurian meter milik pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Bogor, AKP Yogi Nugraha dalam sosialisasi pencegahan meter air di acara podcast Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mengatakan bahwa dirinya telah mendapat laporan dari polsek setempat atas kejadian tersebut dan akan melakukan antisipasi lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut Polres melalui Polsek juga Bhabinkamtibmas bersama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan akan lebih intensif melakukan patroli ke wilayah rawan pencurian sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kelurahan hingga RT / RW dan khususnya kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungannya yaitu dengan melakukan giat siskamling,” ucap Yogi, Jumat (26/2/2024).

Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Abdul Somad juga menyampaikan bahwa pencurian meter air milik pelanggan bukan hanya merugikan pelanggan, tetapi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan pun dirugikan dengan air yang terbuang begitu saja tanpa meter air, hal ini juga membuat tekanan air di wilayah tersebut menurun.

“Diperlukan pengamanan ekstra oleh pemilik rumah baik dari segi posisi meter yang aman namun tetap mudah dibaca oleh petugas pembaca meter hingga menggunakan kerangkeng besi tambahan, karena yang diincar oleh pencuri dari meter air adalah aksesoris yang terbuat dari logam kuningan, perlu diketahui pula oleh masyarakat serta pelanggan, bahwa petugas pembaca meter selalu membawa kartu identitas pegawai dan tidak pernah melakukan pembacaan di malam hari.

Bagi pelanggan yang posisi meter airnya berada di luar pagar rumah bisa segera melaporkan ke cabang pelayanan untuk dipindahkan ke tempat yang lebih aman,” ujar Abdul Somad.

Kasat Samapta Polres Bogor Yogi Nugraha menyampaikan bahwa tindakan pencurian dengan pengrusakan dapat dikenakan sanksi Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Apabila pelanggan mengalami pencurian meter air dihimbau segera menghubungi 110 guna mendapatkan respon cepat dari kepolisian.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.