Forum Perangkat Daerah BAPPENDA dalam Rangka Penyusunan Perencanaan Tahun 2022

BOGOR | Pajajaran News.com

Forum Perangkat Daerah merupakan salah satu tahapan kegiatan dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah Bappenda Dalam Rangka Penyusunan Perencanaan 2022 dengan Tema “Optimalisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Guna Mencapai Panca Karsa Dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Daerah” pada hari Rabu (24/3/2021) di Ruang Auditorium gedung BAPPENDA Lt. 2 bertempat di Jl. Raya Tegar Beriman, Cibinong.

Acara ini dibuka oleh Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Drs. Yous Sudrajat, M.Si dan turut dihadiri perwakilan DPRD Komisi II, Staff Ahli Bupati Bidang Administrasi dan Keuangan, Perwakilan Kepala Perangkat Daerah, Kecamatan, Pelaku Usaha, PERBANKAN, BUMD, Pejabat Struktural BAPPENDA dan Perwakilan Wajib Pajak Kabupaten Bogor dengan jumlah peserta ± 187 orang yang dilaksanakan secara offline dan online.

Penyelenggaraan Forum Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah Kabupaten Bogor tahun 2021 ini merupakan rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan dan merupakan forum pemaduserasian dalam mengkoordinasikan rencana pembangunan dengan stakeholder untuk menjawab terhadap isu-isu strategis di bidang pengelolaan pendapatan daerah.

Perangkat Daerah harus mampu menyusun perencanaan yang terintegrasi dan mampu menjawab permasalahan serta tantangan yang dihadapi pemerintah daerah. Mengacu pada sistem perencanaan pembangunan nasional, maka Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022 harus merujuk pada dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah, terutama dilihat dari keterkaitan prioritas pembangunan, kebijakan dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 2022.

Tahun 2022 mendatang merupakan tahun keempat pencapaian visi dan misi Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023, namun masih banyak target yang belum tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dampak dari adanya Pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung dari Tahun 2020 sampai saat ini, sehingga memberikan dampak yang sangat besar terhadap berbagai sektor termasuk dalam pelaksanaan dan penganggaran pembangunan daerah Tahun 2022.

Arah kebijakan Pembangunan Daerah Tahun 2022 masih difokuskan pada penanganan dampak COVID-19 dan pemulihan ekonomi daerah, yang diharapkan disatu sisi tertanganinya dampak COVID-19 dan disisi lain pemulihan ekonomi dapat bangkit dan tumbuh berkembang di tahun 2022.

Forum Perangkat Daerah membahas Rancangan RENJA Perangkat Daerah dengan menggunakan prioritas program dan kegiatan yang dihasilkan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja (MUSRENBANG RENJA) Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan, sebagai bahan untuk menyempurnakan RENJA Perangkat Daerah Kabupaten yang difasilitasi oleh Perangkat Daerah.

Adapun tujuan dilaksanakannya Forum Perangkat Daerah BAPPENDA Kabupaten Bogor membahas RENJA BAPPENDA Kabupaten Bogor Tahun 2022, terutama untuk:
1. Mematangkan konsepsi nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan sebagaimana target kinerja Perangkat Daerah tahun 2022 yang telah ditetapkan dalam Renstra BAPPENDA Tahun 2018-2023;
2. Mengakomodir usulan-usulan prioritas lingkup perangkat daerah yang selaras dengan tugas pokok dan fungsi BAPPENDA;
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai amanat Permendagri No. 90 Tahun 2019, yang terkait dengan tugas dan fungsi pada lintas perangkat daerah;
4. Merumuskan penyempurnaan Rancangan Awal RENJA berdasarkan nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan berbasis Permendagri No. 90 Tahun 2019.

Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah RENJA BAPPENDA Kabupaten Bogor Tahun 2022, diharapkan dapat menghasilkan:
1. RENJA Perangkat Daerah yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran Perangkat Daerah;
2. Rumusan daftar prioritas program dan kegiatan, indikator kinerja dan kelompok sasaran serta prakiraan maju berikut sumber pendanaan APBD;
3. Hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Forum Perangkat Daerah.

Pada kegiatan Forum Perangkat Daerah BAPPENDA Kabupaten Bogor Tahun 2021 materi dipaparkan oleh Adi Mulyadi, S.H, M.H Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian Bappenda Kabupaten Bogor membahas mengenai “Pemaparan Penyusunan Perencanaan Kerja BAPPENDA Tahun 2022” dengan menghadirkan 1 (satu) orang Narasumber, yaitu Dr. Irvan Niko Firmansyah, S.STP, M.Si Kepala Sub Bidang Perencanaan Kinerja Pendapatan dan Pengembangan Layanan Bapenda Provinsi Jawa Barat, dengan “Pemaparan Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022”.

Setelah pemaparan berakhir dilanjutkan dengan diskusi dan usulan dari peserta forum Perangkat Daerah yang diakhiri dengan penandatanganan dan kesepakatan Berita Acara oleh perwakilan dari peserta Forum Perangkat Daerah.

Selanjutnya, pada kesempatan ini BAPPENDA Kabupaten Bogor yang mempunyai fungsi penunjang urusan pemerintahan khususnya penunjang bidang pendapatan daerah menyampaikan beberapa hal, di antaranya:
1. Keterkaitan tugas pokok dan fungsi Bappenda dengan misi Karsa Bogor Maju, dengan tujuan tata kelola pendapatan daerah yang baik, bersih, efektif dan akuntabel, dengan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD;
2. Rencana dan upaya pengembangan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dengan pengembangan bidang Teknologi Informasi terdiri dari single identity wajib pajak daerah, pengembangan integrasi sistem eksternal, SPPT digital (e-SPPT), perluasan pembayaran (e-wallet, market place), pelayanan online dan e-arsip (pengarsipan digital);
3. Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta Optimalisasi pendapatan bagi hasil dana transfer daerah yang tercantum dalam perjanjian kerjasama sehingga bersinergi dengan pihak-pihak terkait.

Melalui pelaksanaan Forum Perangkat Daerah BAPPENDA ini, diharapkan dapat terlaksana sesuai dengan tujuan utamnya, yakni mensinergikan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BAPPENDA di Tahun 2022 dalam mendukung tercapainya Visi, Misi dan Program Prioritas Pancakarsa Kabupaten Bogor.***

(Adv/Sukron)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.