H. Fikri Hadiri Diskusi Bertema Bullying dan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Di Cisarua

PN. BOGOR l — Bullying di sekolah adalah tindakan agresif yang dilakukan berulang ulang secara disengaja untuk mengintimidasi dan mendominasi orang lain yang lebih lemah. Kata bullying berasal dari bahasa Inggris yang berarti penggertak atau menggertak. Sementara dalam bahasa Indonesia kata bullying di artikan sebagai perundungan.

Menurut KBBI edisi ke-5, kata rundung memiliki arti mengganggu, mengusik terus-menerus dan menyusahkan. Saat ini banyak sekali kasus pembullyian terutama di lingkungan sekolah. Tidak sedikit para korban bullying akhirnya berhenti sekolah, bahkan ada yang sampai bunuh diri karena tekanan yang sudah sangat menganggu mentalnya.

Kata bullying kembali mengemuka saat kegiatan diskusi publik tentang bahaya dan upaya pencegahan bullying dan kekerasan yang menghadirkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, bertempat di Aula Hamza Haz Akper Al -Ikhlas, yang diadakan oleh Gerakan Pemuda Kesehatan Jawa Barat bekerjasama dengan BEM Akper Al-Ikhlas Cisarua Kabupaten Bogor, Kamis (7/11/2024).

Dalam paparannya, H. Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos, dari Fraksi PKS, mengutip data dari Kemenpppa yang menyatakan bahwa sepanjang tahun 2022, Jawa Barat memiliki jumlah total 2001 kasus kekerasan termasuk bullying. Dengan total 314 kasus korban kekerasan terhadap laki-laki dan total 1819 korban kekerasan terhadap perempuan. Dimana menurut penelitian setiap satu persen kasus yang dilaporkan mewakili sekitar lima ribuan kasus yang terjadi sebenarnya di lapangan yang tidak terlaporkan, kata Fikri

Menurut H. Fikri salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah melakukan upaya preventif kepada generasi muda agar prilaku bullying dan kekerasan tidak semakin meluas. Caranya dengan memberikan bekalan nilai-nilai agama dan moralitas, serta mindset perilaku hidup positif, dan yang tidak kalah penting adalah adalah ketahanan keluarga, dimana anak-anak mendapatkan pendidikan dan pengajaran sejak lahir, imbuhnya.

Sementara data dari lembaga perlindungan saksi dan korban LPSK mencatat permohonan perkara kekerasan seksual pada anak naik 81persen di Indonesia pada tahun 2023. Dari seluruh kasus, Provinsi Jawa Barat menjadi yang tertinggi dengan 117 permohonan.*** (Dull)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.