H. Fikri: Perda Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja, Sebagai Upaya Pemerintah Jawa Barat Melindungi Hak Pekerja

PN. BOGOR l — Anggota DPRD Provinsi Jabar Dapil Kabupaten Bogor, H. Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Aula Sekolah SMK Bumi Sejahteta Kabupaten Bogor, Ahad, 12 Januari 2025.

Dalam materi yang disampaikan dihadapan peserta sosper, mantan ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor itu mengatakan bahwa tenaga kerja memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan suatu daerah, sehingga hak dan martabat para pekerja harus dilindungi dengan cara meningkatkan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja tersebut.

“Karenanya untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di wilayah provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dan optimalisasi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja,” kata haji Fikri.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan koordinasi fungsional lintas sektoral antara pusat dan daerah.

“Sesuai Pasal 30 ayat 1 Perda No 5 Tahun 2023, bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan tenaga kerja di tingkat provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan pengawasan terpadu oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang tenaga kerja, perangkat daerah terkait dan BPJS ketenagakerjaan,” lanjutnya

Adapun tentang Hak dan Kewajiban Pekerja yang tercantum dalam Pasal 4, haji Fikri mengatakan para pekerja berhak memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diantaranya, pekerja penerima upah, Pekerja bukan penerima upah, Pekerja jasa kontroksi dan Pekerja Migran Indonesia.

Politikus senior PKS Kabupaten Bogor ini juga menghimbauan serta akan terus mendorong para pengusaha di Jawa Barat agar menjadikan karyawannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut data yang dimiliki haji Fikri, sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Saya perkirakan baru sekira 75% tenaga formal di Jabar yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara yang non formal baru sekira 25%,” imbuhnya.

Di akhir paparannya, haji Fikri mengatakan kalau Perda ini dibuat sebagai bentuk kesungguhan pemerintah daerah Jawa Barat dalam memberikan perlindungan kepada tenagakerja.

“Perda ini harus disebarluaskan ke seluruh stakeholder, dan perda ini merupakan capaian paripurna tingkat nasional, dan merupakan perda pertama di Indonesia,” tutupnya.*** (Dull)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.