PN. BOGOR l — Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan koordinasi fungsional lintas sektoral antara pusat dan daerah.
Sesuai Pasal 30 ayat 1 Perda No 5 Tahun 2023, untuk peningkatan pengawasan tenaga kerja di tingkat provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan pengawasan terpadu oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang tenaga kerja, perangkat daerah terkait dan BPJS ketenagakerjaan.
Dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2023, di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Bogor, Jumat (24/1/2025), anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, H. Fikri Hudi Oktiarwan, memaparkan tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan ketenagakerjaan dihadapan perwakilan pekerja Kabupaten Bogor.
Mantan ketua Fraksi PKS Kabupaten Bogor itu mengatakan kalau tenaga kerja memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan suatu daerah, sehingga hak dan martabat para pekerja harus dilindungi oleh pemerintah daerah.
“Cara melindungi hak dan martabat pekerja adalah dengan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi para pekerja tersebut,” tegas Haji Fikri.
Adapun tentang hak dan kewajiban pekerja yang tercantum dalam Pasal 4, haji Fikri mengatakan para pekerja berhak memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diantaranya, pekerja penerima upah, Pekerja bukan penerima upah, Pekerja jasa kontroksi dan Pekerja Migran Indonesia.
Politikus senior PKS Kabupaten Bogor ini juga berjanji akan terus mendorong para pengusaha di Jawa Barat agar menjadikan karyawannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut data yang ada, sampai akhir tahun 2024 masih banyak perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya untuk terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Saya perkirakan baru sekira 75% tenaga formal di Jabar yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara yang non formal baru sekira 25%,” imbuhnya.
Dalam akhir paparannya, Haji Fikri mengatakan kalau Perda ini dibuat sebagai bentuk kesungguhan pemerintah daerah Jawa Barat dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
“Perda ini harus disebarluaskan ke seluruh stakeholder di Jawa Barat, karena bagi saya perda ini merupakan capaian paripurna tingkat nasional, dan merupakan perda pertama di Indonesia,” tutup Haji Fikri.*** (Dull)