Haji Fikri Ingin Keluarga Sebagai Basis Utama Pembangunan Ketahanan Masyarakat

PN. BOGOR l — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Haji Fikri Hudi Oktiarwan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 9 tahun 2014 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga di RM.Joglo Jl. Duren Seribu Bojongsari, Jumat (11/4/2025).

Dalam paparannya politisi PKS itu mengatakan kalau pembangunan suatu wilayah harus mencakup semua dimensi kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat.

Menurut Haji Fikri pemerintah berkepentingan untuk terus dapat membina dan mengembangkan potensi setiap keluarga dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang sesuai cita-cita luhur dan jati diri bansa Indonesia.

“Pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya serta teknologi informasi jangan sampai menggeser apalagi merubah tatanan keluarga, karenanya keluarga harus menjadi basis kebijakan publik dari pemerintah”, tutur Haji Fikri.

Haji Fikri juga mengatakan kalau Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Jawa Barat akan pentingnya ketahanan sebuah keluarga untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin.

Mantan ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor itu juga berpandangan bahwa ketahanan sebuah keluarga berperan penting dalam meningkatkan kemandirian serta dapat mengharmoniskan hubungan keluarga dalam menciptakan keluarga sejahtera.

Saat menjawab pertanyaan peserta sosper, Haji Fikri mengatakan bahwa penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga harus berdasar pada asas norma agama, perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, keterpaduan, partisipatif, legal dan nondiskriminatif.

“Sosialisasi Perda ini sangat penting untuk menciptakan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan terlindungi dari berbagai ancaman sosial, karenanya saya berharap sepulang dari kegiatan ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya ketahanan keluarga dalam kehidupan sehari hari” imbuhnya

Sosialisasi ini dihadiri masyarakat dari dua Kecamatan Kemang dan Ciseeng, warga sangat antusias mendengarkan pemaparan peraturan daerah dari anggota dewan peraih suara terbanyak dari partai PKS ini.*** (Dull)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.