Haji Fikri : Penjurusan Untuk Siswa SMA/SMK Perlu Bimbingan Guru Konseling

PN. BOGOR l — Pemerintah Prabowo Subianto melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) berencana menghidupkan kembali sistem penjurusan untuk siswa tingkat SMA dan mulai Tahun Ajaran Baru 2025/ 2026.

Dengan diberlakukannya sistem penjurusan ini, berarti menggugurkan sistem sebelumnya yang berlaku pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dibawah Menteri Nadiem Makarim yang memberlakukan sistem Kurikulum Merdeka.

“Penjurusan akan kita hidupkan lagi, IPA, IPS, Bahasa dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA), ada tes wajib Bahasa Indonesia dan Matematika,” terang Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti pada Jumat (11/4/2025) lalu.

Menanggapai aturan baru tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Haji Fikri Hudi Oktiarwan, saat dihubungi awak media, Rabu (16/4/2024)5, memberikan pandangannya terkait sistem pendidikan yang kerap berubah seiring bergantinya periode kepemimpinan.

Namun menurut dewan yang mewakili masyarakat Kabupaten Bogor di DPRD Provinsi Jawa Barat ini, sistem penjurusan untuk siswa SMA merupakan pilihan logis dan wajar dalam upaya pemerintah Prabowo meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam konteks pembangunan Indonesia kedepan politisi senior PKS Kabupaten Bogor itu mengatakan pentingnya berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan dibidang Sains dan Teknologi dalam mencapai kemandirian dan kedaulatan pangan.

Haji Fikri juga menekankan pentingnya pendampingan dari guru konseling mulai dari sekolah dasar dan menengah untuk membantu para siswa dalam membangun kepercayaan diri, kemampuan belajar, dan memilih karir yang tepat sejak dini sebelum mereka masuk ke jenjang penjurusan.

Masih menurut Haji Fikri sistem penjurusan SMA perlu mempertimbangkan kebutuhan siswa dan kebutuhan pembangunan daerah dan nasional, terutama dalam bidang sains dan tekhnologi agar kedepannya Indonesia tidak kekurangan tenaga-tenaga handal dibidangnya.*** (Dull)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.