Haji Fikri Sosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PN. BOGOR l — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat asal Kabupaten Bogor H. Fikri Hudi Oktiarwan lakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Bertempat Di Aula Gedung Yayasan Darmais, Jl. Darmais Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, (21/11/2024).

Dalam pemaparannya, haji Fikri mengungkapkan bahwa Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait penyebarluasan materi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan anak yang baru.

“Saya berterima kasih kepada warga Cimandala Sukaraja yang sudah menyambut dan menerima kedatangan saya pada pagi hari ini,” kata Fikri mengawali.

Dewan yang mengaku menyenangi dunia anak-anak ini mengungkapkan tentang semangatnya dalam mewujudkan kesejahteraan bagi anak. “Diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif,” tutur Fikri.

Dia juga mengatakan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang undangan dan kebutuhan daerah sehingga perlu diganti.

Peserta yang kebanyakan terdiri dari para ibu dan pemudi ini terlihat sangat antusias menyimak sosialisasi yang dilakukan oleh Politisi PKS ini.

Saat dibuka forum tanya jawab, salah satu warga yang berprofesi sebagai guru mengungkapkan rasa terima kasih atas kedatangan Fikri.

“Saya mewakili warga Cimandala sangat berterima kasih atas kegiatan sosialisasi perda perlindungan anak yang saat ini memang sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya.*** (Dull)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.