Haji Fikri : Terwujudnya Kabupaten Bogor Barat Tahun 2026 Adalah Harapan Bersama Masyarakat

PN. BOGOR l — Awal tahun 2025 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS daerah pemilihan Kabupaten Bogor H. Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos, yang telah dilantik beberapa bulan lalu langsung tancap gas dengan turun ke lapangan berkeliling Kabupaten Bogor menemui masyarakat untuk mendengar secara langsung keluhan serta masukan terkait perkembangan Kabupaten Bogor.

Dalam kunjungan kerjanya ke Wilayah Kecamatan Cibungbulang, Sabtu, (11/1/2025) lalu, Haji Fikri menerima banyak sekali keluhan dan masukan masyarakat terutama di bidang kesehatan dan BPJS, lapangan pekerjaan, serta informasi terkait rencana pemekaran wilayah Bogor Barat.

Menurut Haji Fikri pemekaran Bogor Barat sudah menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat dapat lebih terlayani hak-haknya, serta akan terjadi percepatan dan pemerataan pembangunan.

Mantan ketua Fraksi PKS Kabupaten Bogor itu mencontohkan kendala yang dihadapi masyarakat Kabupaten Bogor yang rumahnya jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Bogor.

“Saudara-saudara kita yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan harus menempuh perjalanan panjang kalau mau ke Cibinong,” kata Haji Fikri.

Terkait hal ini, Haji Fikri mengingatkan kepada Gubernur terpilih Jawa Barat H. Dedi Mulyadi yang baru saja ditetapkan oleh KPUD Jabar terkait janji kampanyenya yang akan mewujudkan pemekaran wilayah Bogor Barat dalam waktu satu tahun.

“Saat itu pak Dedi Mulyadi berjanji di hadapan masyarakat Rumpin untuk mewujudkan Kabupaten Bogor Barat pada tahun 2026, dan saya secara pribadi sangat mendukung rencana tersebut,” lanjut Haji Fikri.

“Terpenting buat saya, memperjuangkan terwujudnya Kabupaten Bogor Barat di karenakan Kabupaten Bogor sendiri telah memiliki jumlah penduduk 6 juta jiwa dan APBD Rp 11 triliun itu terlalu luas, sehingga apa bila dimekarkan menjadi Kabupaten baru, maka akan lebih baik buat semuanya,” tutup Alumni SMA 1 Bogor ini.***

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.