Hardiono; KTR Tanggung Jawab Seluruh Komponen Bangsa

PN.DEPOK l — Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No.03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Daerah No.2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok No.3 Tahun 2014 tentang KTR serta Peraturan Walikota No.126 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian. Hal tersebut diungkapkan Hardiono, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Depok dalam acara Rakor (Rapat Koordinator) sosialisasi Perda KTR no 2 tahun 2020 di Baleka 2, kamis (5/3/2020).

Lebih jauh Hardiono mengungkapkan, KTR adalah bentuk pelaksanaan amanah dari UU No.36 Tahun 2009 dan PP No.109 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya. Serta adanya dukungan Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor 440/7468/Bangda perihal Penerapan Regulasi 

“KTR di daerah yang ditujukan kepada kepala daerah Bupati/Walikota. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa semua kepala Daerah wajib memiliki regulasi terkait KTR dan perlu melaksanakan Perda tersebut secara efektif dengan mengoptimalkan peran Satpol PP dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan pada KTR,” ungkap Hardiono dalam sambutannya.

Acara yang dihadiri oleh Dinkes Kota Bogor dan Dinkes Kota Depok sebagai narasumber itu dibuka oleh Hardiono selaku Sekda sekaligus sebagai Ketua Satgas KTR kota Depok.

Menurut Hardiono, bahwa KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang.

“Komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan penerapan KTR,” kata Hardiono lagi.

Tujuan KTR sesuai Perda Kota Depok No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok No.3 Tahun 2014 pada Pasal 3 adalah :

1. Menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat.

2. Melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya asap rokok baik langsung maupun tidak langsung.

3. Melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa rokok dan/ atau produk tembakau lainnya, dan

4. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok.

Adapun Tujuan Pengawasan KTR sesuai Pasal 27 adalah untuk mengetahui :

1. Ketaatan setiap orang terhadap ketentuan larangan di KTR, dan

2. Ketaatan pimpinan terhadap ketentuan dan persyaratan penyelenggaraan KTR.

“Semoga rakor ini menghasilkan petugas Satpol PP yang secara sadar dan bersungguh-sungguh berkomitmen dalam upaya penegakan penuh kebijakan KTR di Kota Depok,” tutup Hardiono.*** (pege)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.