Oknum Satpam Disdukcapil Kab. Bogor Usir Wartawan Yang Berteduh

PN. BOGOR l — Perlakuan oknum sekuriti di lingkungan Pemda Kota Bogor, khususnya di wilayah Disdukcapil Kota Bogor dinilai kurang pantas untuk di lakukan. Sebab gedung tersebut merupakan milik masyarakat secara benarnya, walaupun itu merupakan kantor untuk melayani administrasi kependudukan masyarakat Kota Bogor.

Oknum tersebut seolah mengusir salah satu awak media yang sedang berteduh di wilayah kantor Disdukcapil Kota Bogor, dan melarangnya untuk datang kembali ke kantor tersebut. Pengusiran terhadap salah satu awak media tersebut terjadi di kantin kantor Disdukcapil Kota Bogor, Selasa (06/08/24).

“Iya benar diusir saat saya sedang memakai jaket di kantin, dan penyebabnya apa juga kita tidak tahu. Makanya dengan adanya perlakuan seperti itu kita menjadi kesal, sebab kayaknya saya gak pernah untuk mengganggu pekerjaan di lingkungan Disdukcapil Kota Bogor,” kata Novel Ruchyadi, salah satu awak media yang bertugas di wilayah Bogor melalui telepon selulernya, Rabu (07/08/24).

“Itu terjadi waktu kemarin sore, waktu itu sedang hujan, saya sedang pakai jaket di kantin. Tiba-tiba ada sekuriti nyamperin dan menegur saya untuk pergi dari Kantor Disdukcapil Kota Bogor tersebut. Dia menyebutkan, bila tidak diperbolehkan diam disini kata pak Kadis,” imbuhnya sambil menirukan ucapan sekuriti itu.

Menanggapi hal ini, Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Bogor Raya menyesalkan perbuatan tersebut, sebab dirinya menilai bahwa pasti adanya seseorang yang tidak suka terhadap awak media tersebut dan mengusirnya melalui sekuriti itu.

“Kami mengecam akan pengusiran yang dilakukan oleh salah satu tenaga sekuriti di lingkungan Disdukcapil Kota Bogor, sebab hal itu sama seperti adanya diskriminasi terhadap insan pers,” ujar Yusuf Muliadi, Ketua SWI Bogor Raya saat dikonfirmasi di Kota Bogor.

“Walaupun hal ini bukan terjadi terhadap insan pers, kejadian seperti itu tidaklah diperbenarkan untuk terjadi di wilayah kantor pemerintahan,” sambungnya.

Dia menambahkan, bila hal itu merupakan suatu diskriminasi terhadap insan pers, sebab awak media tersebut tidak menggangu yang bekerja di kantor Disdukcapil Kota Bogor.

“Yah itu merupakan bentuk diskriminasi terhadap insan pers, dan sangatlah disayangkan akan terjadi hal seperti itu. Dan kami akan meminta keterangan langsung dari Kepala Disdukcapil Kota Bogor mengenai masalah ini,” tandasnya.***

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.