Peningkatan Kinerja BAPPENDA Kab. Bogor Tahun 2024

PN. BOGOR l — Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) Ke-542 Tahun 2024, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor telah menyelenggarakan kegiatan Gebyar Pembayaran Pajak Daerah yang berorientasi untuk menarik Wajib Pajak (WP) dalam melakukan kewajibannya membayar pajak. kegiatan dilaksanakan di Ruang Pelayanan Bappenda Kabupaten Bogor pada Hari Kamis Tanggal 30 Mei 2024, Wajib Pajak yang datang secara langsung untuk melakukan pembayaran pajak mendapatkan souvenir dan berkesempatan memenangkan Doorprize yang menarik. Kegiatan tersebut mendapatkan respon yang positif dari Wajib Pajak sehingga realisasi pembayaran pajak yang diterima pada hari tersebut sangat signifikan, yakni Rp 6.435.181.685,00, jauh lebih tinggi dari rata-rata penerimaan harian sebesar Rp1.849.624.042,00.

 

 

Pada Tahun Anggaran 2024 ini Bappenda memiliki tujuan “Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, dengan indikator tujuan yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari tujuan dimaksud maka Bappenda memilik Sasaran “Meningkatnya Pajak Daerah”, dengan Indikator sasaran yaitu Persentase Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah dengan Target sebesar 70,96 %.

Arah kebijakan dan strategi-strategi yang dilaksanakan Bappenda dalam Tahun Anggaran 2024 ini berorientasi terhadap peningkatan penerimaan pendapatan pajak daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat terutama para wajib pajak. Penerimaan realisasi pajak daerah dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, selalu mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya, demikian juga kualitas pelayanan meningkat seiring dengan pengembangan inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor.

Dalam menyusun strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Bappenda melakukan antara lain Peningkatan cakupan atau ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan PAD. Kegiatan ini merupakan Upaya memperluas cakupan penerimaan pendapatan.
Dalam usaha peningkatan cakupan dimaksud, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan adalah:
1. Menambah objek dan subjek pajak dan retribusi;
2. Peningkatan besarnya penetapan;
3. Mengurangi tunggakan.
Karena masih belum optimalnya Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan diatas, maka Bappenda Kabupaten Bogor melakukan beberapa strategi yang diperlukan, antara lain:
1. Melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, yang bertujuan meningkatkan pendapatan pajak daerah;
2. Menjalin kerjasama dengan pihak swasta, BUMD dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah;
3. Melakukan monitoring rutin dan evaluasi;
4. Meningkatkan komitmen seluruh stakeholder agar dapat terlaksananya strategi peningkatan PAD;
5. Menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah;
6. Pembuatan Tim PAD lintas sektor.

Strategi-strategi tersebut berdampak terhadap meningkatnya penerimaan pajak daerah di Wilayah Kabupaten Bogor, hal tersebut dapat dilihat pada pencapaian kinerja Bappenda Kabupaten Bogor pada sektor penerimaan Pajak Daerah s.d 31 Mei 2024 dibawah ini.

CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH S.D 31 MEI 2024

Pencapaian realisasi pajak daerah untuk 10 jenis pajak daerah sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp 1.037.576.332.840,00 atau 36,64 % dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Tahun 2024 sebesar Rp 2.831.535.400.000,00 dengan rincian realisasi penerimaan sebagai berikut:

Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 320.409.921.131,00 dan Kedua terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 215.379.179.497,00 sebagaimana tergambar pada diagram realisasi pajak daerah di bawah ini.

Realisasi penerimaaan pajak daerah masih akan bertambah penerimaannya sampai dengan akhir tahun per tanggal 31 Desember 2024, karena masa jatuh tempo pembayaran pajak selain PBB-P2 dibayarkan paling lambat per tanggal 15 Desember 2024, sedangkan masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di Bulan Agustus.

Pada Tahun 2024 Kabupaten Bogor kembali mengeluarkan Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Tahun Pajak 2023, yaitu:

Dengan dikeluarkannya kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024 diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor, sehingga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.***

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.