PN.BOGOR I — Beredarnya kabar bahwa Eks Chevron, yakni PT Star Energy Geothermal Salak mengancam melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mengendapnya dana bonus produksi dari perusahaan energi asal Amerika itu sebesar Rp32 miliar, membuat Putra Gara, Kabag Humas KWB yang pada pilkada Bogor kemarin menjadi tim 9 KWB untuk pemenangan Ade Yasin dan Iwan Setiawan ikut angkat bicara.
Menurut Gara, demi program Pancakarsa yang diglontorkan Ade Yasin dan Iwan Setiawan untuk Kabupaten Bogor yang maju dan beradab, dana tersebut sudah harus diglontorkan atau didistribusikan kepada masyarakat yang memang berhak untuk menerimanya.
“Karena inti dari program Pancakarsa pemerintahan kabupaten Bogor saat ini adalah bagaimana menyejahterakan masyarakat Bogor yang adil dan merata. Poin itu juga sejalan dengan program kerja KWB untuk mendorong pemerintahan sekarang agar lebih baik lagi,” terang Gara, di kantor KWB, senin (24/6/19).
Seowrti yang diketahui, bahwa Ketua Tim Pendamping CSR Star Energy, Siswanto telah membeberkan kepada media, bahwa Pemkab Bogor diduga mengendapkan dana bonus produksi PT Star Energy Geothermal Salak sebesar Rp32 miliar melalui kas daerah.
Seharusnya, kata Siswanto, anggaran bonus produksi perusahaan itu dibagikan ke masyarakat di 15 desa di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
“Bonus produksi ini beda dengan CSR. Menurut PP Nomor 28, dimana bonus produksi wajib diberikan kepada daerah penghasil, sekitar daerah operasi perusahaan,” jelas Siswanto, kemarin kepada wartawan.
Siswanto mengaku, sudah dua tahun sejak masa kepemimpinan Bupati Bogor Nurhayanti hingga sekarang, masyarakat Pamijahan belum mendapatkan haknya tersebut.
“Kami khawatir dana bonus produksi ini sengaja diendapkan agar bisa menikmati bunga depositonya di bank,” tuding Siswanto.
Dia menjelaskan, Star Energy masuk dalam dua kawasan daerah, yakni Kabupaten Bogor dan Sukabumi. Dia membandingkan, masing-masing desa di Sukabumi sudah menerima Rp350 juta hingga Rp500 juta per tahunnya.
Walaupun, kata dia, dana bonus produksi di wilayah Sukabumi tidak dicairkan melalui kas tunai, melainkan dengan proposal pembangunan.
“Kalau dalam satu atau dua bulan dana untuk masyarakat Pamijahan ini tidak dicairkan, maka kami laporkan ke KPK,” ancam Sinwan tolong.
Meski belum ada keterangan resmi dari instansi terkait, namun Ketua Apdesi Kecamatan Pamijahan, Urip Iskandar membenarkan hal tersebut. Sepengetahuan Urip, sudah setahun lebih pihaknya mengejar hak yang tercantum dalam PP Nomor 28 tersebut.
Ia mengharap, anggaran tersebut bisa dicairkan. “Perbupnya kan sudah, ajuannya juga sudah, tinggal menunggu realisasi saja katanya. Tapi sekarang belum juga,” tukas Urip.
Sebetulnya, sambung Urip, tak ada kendala yang berarti dalam proses pencairan tersebut. Bahkan tak ada alasan lagi, Pemkab tak mencairkan bonus produksi untuk masyarakat.
“Ada klausul yang kami lihat, bahwa Star Energy sudah melakukan pembayaran ke Pemkab. Di Sukabumi itu, setiap tahun rutin,” tandas dia.
Molornya pencairan Bantuan Bonus Produksi dari PT. Star Energy Geothermal Salak menjadi preseden buruk akan komitmen pemerintah daerah sehingga menimbul asumsi negatif yang beragam. Hal itulah yang sangar disayangkan oleh Putra Gara.
“Meski kemarin saya masuk tim suksesnya bupati dan wakil bupati, tetapi ini demi mendorong beliau menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pemimpin yang harus mengayomi masyarakatnya. Kalaulah pengendapat itu terjadi sejak eranya bu Yanti, karena Bu Ade dilantik akhir Desember 2018, inilah saatnya pembuktian kepada masyarakat, bahwa pemerintahan Bogor sekarang akan lebih baik dengan program Pancakarsa nya, demi menyejahterakan masyarakat Bogor yang adil dan merata,” kata Gara lagi.*** (BNG)