RAPAT PARIPURNA PEMBUKAAN MASA SIDANG KE II DIAWAL TAHUN 2019

Pajajarannews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembukaan masa sidang ke II tahun 2018-2019 pada kamis, 3 januari 2018.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo dengan dihadiri Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna beserta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pada Rapat Paripurna tersebut Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menyampaikan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang masa sidang pertama. Semua AKD pun membacakan sejumlah hal yang telah dikerjakan di masa sidang pertama.

Bukan itu saja semua komisi DPRD Kota Depok pun membacakan laporan rencana kerja masa sidang kedua Tahun 2018-2019 dalam rapat Paripurna yang di selenggarakan dua hari usai libur Tahun Baru 2019.

Komisi A DPRD Kota Depok melalui Siti Sutinah selaku anggota memaparkan sejumlah rencana kerja komisinya untuk masa sidang kedua tersebut. Dalam pemaparannya, Siti Sutinah menyampaikan beberapa permasalahan yang menjadi catatan penting dan harus segera ditindaklanjuti.

Ada beberapa permasalahan menjadi catatan penting dan harus segera ditindaklajuti, untuk itu pada masa sidang 2018-2019 ini pihaknya akan memperioritaskan penyelesaian permasalahan .

Yakni pengawasan terhadap kinerja pelayanan kependudukan kepada masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan serta evaluasi terhadap ketersedian sarana dan prasarana penunjang pelayanan.

Selain itu, pihaknya akan melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden di Kota Depok bersama KPUD, Panwas, Kantor KesbangPol Linmas dan Disdukcapil.

Bukan itu saja, Komisi A juga akan melakukan koordinasi perihal pengawasan Warga Negara Asing dan mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Depok.

Sementara itu, Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok melalui Hamzah selaku ketua mengatakan pada masa sidang kedua ini, dalam menjalankan tugas dan fungsinya BKD terlebih dahulu menyusun program kerja tahunan menjadi terbagi dalam 3 (tiga) masa sidang.

Masa sidang ini bermanfaat untuk Badan Kehormatan dapat  menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Hal ini mendasar karena pihaknya harus melakukan jenis kegiatan dan program yg bertujuan untuk melihat sampai sejauh mana keberadaan dan kinerja DPRD.

Jadwal  masa sidang kedua yang dimulai dibulan Januari dan berakhir pada bulan April 2019, yang pertama akan dititikberatkan kepada program rapat-rapat kerja DPRD dan yang kedua rapat evaluasi kinerja secara keseluruhan Anggota DPRD Kota Depok.

Rapat-rapat kerja meliputi jenis kegiatan rapat internal Badan Kerhormatan, rapat dengan alat kelengkapan DPRD dan rapat dengan mengundang ketua fraksi-fraksi.

Dengan dilaksanakannya rapat-rapat kerja ini diharapkan agar koordinasi dan hubungan etika kerja dapat terbentuk dan terjalin dengan baik. Hal ini akan bertujuan agar hubungan kerja yang baik dapat menghasilkan produktifitas  kinerja yang optimal.

Sedangkan rapat evaluasi terdiri dari rapat untuk mengevaluasi kinerja Anggota DPRD secara keseluruhan seperti mengevaluasi tingkat kehadiran rapat seperti mengikuti rapat paripurna dan rakyat-rakyat AKD.

Pihaknya juga akan mengevaluasi terkait dengan kedisiplinan dalam tata cara berpakaian dalam mengikuti jadwal rapat dan persidangan, karena semua itu menjadi tanggung jawab dan kewenangan Badan Kerhormatan DPRD Kota Depok.

Tujuan yang hendak dicapai adalah mendapatkan kesimpulan dan penilaian Kelembagaan DPRD secara keseluruhan, yang nantinya akan dipertanggungjawabkan pada masa akhir jabatan DPRD Kota Depok periode 2014-2019.

Masukan-masukan dan saran-saran serta evaluasi atas kinerja dewan, khususnya DPRD Kota Depok, dengan demikian harapan kualitas kinerja menjadi kewibawaan lembaga dewan dapat tercapai.

Dari 2 jenis kegiatan yang akan menjadi focus kegiatan Badan Kehormatan, bertujuan agar peran Badan Kerhormatan DPRD kota Depok tidak sekedar menjadi bemper ketika terjadi masalah-masalah yang terkait khususnya dengan pengawasan, displin dan etika anggota dan lembaga dewan DPRD Kota Depok, agar program kerja tugas dan fungsi DPRD Kota Depok secara umum dapat tercapai dan tidak keluar ataupun menyimpang serta bertentangan dengan PP No.12 Tahun 2018, Peraturan Tata Tertib DPRD kota Depok, Kode Etik DPRD Kota dan Tata Beracara DPRD Kota Depok.

Masih ditempat yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) melalui anggotanya Siti Nurjanah memaparkan sejumlah rencana kerja bidangnya.

BPPD sendiri pada masa sidang II Tahun sidang 2018-2019 ini, akan melaksanakan beberapa program kegiatan yakni Rapat Kerja Sinkronisasi jadwal Kegiatan berkaitan dengan Peraturan Daerah untuk tahun 2019 antara Badan Pebentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok dengan Bagian Hukum Setda Kota Depok.

Dalam rangka penyempurnaan penyiapan persyaratan administrasi dan peninjauan konsepsi naskah raperda, maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah akan melakukan Rapat Kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah Pengusul Raperda dalam rangka membahas persiapan Raperda yang akan dibahas pada tahun 2019.

Yakni dengan melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Depok, yakni berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perizinan dan Non Perizinan.

Berkoordinasi dengan Diskominfo Kota Depok berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Kota Cerdas.(PG)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.