PN. BOGOR l — Dalam kegiatan perdananya sebagai wakil rakyat di provinsi Jawa Barat, hari ini Sabtu 19/10/2024 H. Fikri Hudi Oktiarwan melakukan sosialisasi peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang fasilitasi penyelenggaran pondok pesantren.
Acara dilaksanakan di ponpes Lukmanul Hakim pimpinan Ustadz Jafarudin, Kecamatan Kemang. Dalam kesempatan tersebut, Fikri mengungkapkan bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran, serta kontribusi pesantren di Daerah Provinsi Jawa Barat, diperlukan fasilitasi penyelenggaraan yang sesuai dengan tradisi dan kekhasannya.
“Kita ingin pondok pesantren bisa setara dengan lembaga pendidikan formal lain, karenannya saya sangat mendukung upaya memperkuat peran serta pondok pesantren dalam kiprahnya menyiapkan generasi bangsa kedepan,” ungkapnya.
Acara dihadiri tidak kurang seratus orang pesera dan ditutup dengan forum tanya jawab, oleh peserta yang sebagian besarnya adalah para guru dan pengelola pondok pesantren.
Dian salah satu peserta merasa senang dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini, dan berharap haji Fikri dapat memperjuangkan kesejahteraan para guru, terutama yang mengajar di pondok pesantren.*** (Dull)