Walikota Depok Buat Aturan Bagi Pemudik

PN.DEPOK l — Kota Depok berlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama Pemerintah Kota Depok memberlakukan surat dispensasi keluar masuk (SDKM) bagi warga yang ingin pergi ke luar kota karena memiliki kepentingan mendesak pada masa larangan mudik lebaran tanggal 6-17 Mei 2021.

“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Surat Edaran Nomor 443/201.1-Huk/Satgas.

Lebih jauh Idris menerangkan prosedur pembuatan SKDM di Depok selama masa larangan mudik lebaran:

– Mendatangi kelurahan sesuai domisili
– Mengajukan pembuatan SDKM dengan mengisi identitas yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat, tanggal dan alamat tujuan perjalanan
– Memilih salah satu dari beberapa alasan pergi ke luar kota, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, hamil/kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya
– Pemohon SDKM wajib melampirkan data dukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.

“Sementara itu, warga yang masuk ke Kota Depok selama masa larangan mudik lebaran 2021 juga wajib menunjukkan SDKM (atau istilah lainnya yang disesuaikan dengan daerah asal) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari daerah asal,” kata Idris lagi.

Setelsh ada surst SDKM, selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju den melakukan isolasi mandiri minimal 3 hari.*** (bng)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.