Kodim 0508 Depok Mengamankan Kunjungan Presiden. Ini Yang Dilakukannya

PN.DEPOK l – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0508/Depok Letkol Inf Eko Syah Putra Siregar memimpin apel gelar pasukan pengamanan kunjungan Presiden RI Joko Widodo, pada pembukaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2019, di Pusdiklat Kemendikbud, Bojongsari, Depok, Selasa (12/02/2019).

Menurut Dandim, pengamanan VVIP (Presiden) bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan pribadi, serta wilayah yang dikunjungi VVIP setiap saat dimanapun berada.

“Pengamanan VVIP ini untuk mengantisipasi berbagai potensi ancaman. Karena itu TNI bersama institusi terkait perlu menyelenggarakan operasi pengamanan secara terpadu,” kata Dandim usai memimpin apel gelar pasukan pengamanan.

Apel Dandim 0508 untuk pengamanan kunjungan presiden.

Apel gelar pasukan tersebut, kata dia, dilaksanakan untuk mengetahui sampai sejauh mana kesiapan Satgaspam secara keseluruhan, baik personel, materil, maupun sarana pendukung pengamanan lainnya.

“Selaku Dansubsatgas Pamwil VVIP, kami harus dapat menyakini bahwa Subsatgaspam sudah memiliki kesiapan operasional yang mampu untuk menangkal berbagai kerawanan dan kontijensi yang diprediksikan dapat terjadi,” ujarnya.

Pada pengamanan ini, kata dia, sedikitnya 600 personel TNI dan Polri diterjunkan. Mereka ditempatkan di lokasi-lokasi yang menjadi sasaran kunjungan.

“Pengamanan ini telah kita lakukan sejak H-1 kunjungan, hingga selesainya kunjungan Presiden nanti,” jelas Dandim.

Pada pelaksanaan operasi pengamanan, kata Dandim, lebih dititik beratkan kepada koordinasi dan kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta selalu mengantisipasi setiap perkembangan situasi di lapangan.

“Diharapkan Subsatgas Pamwil mampu melaksanakan tugasnya dengan maksimal, serta mampu menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi di lapangan,” pungkas Dandim.*** (BNG)

Dandim 0508 Depok memimpin apel untuk keananan kunjungan presiden.

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.