PN. BOGOR | — Pembukaan kembali lahan tambang, khususnya yang berizin, tengah diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor per Mei 2026 untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Upaya tersebut difokuskan pada pembebasan lahan jalur khusus tambang.
Sementara itu, aturan hukum mengizinkan pembukaan kembali area reklamasi apabila terdapat alasan keselamatan kerja atau kelestarian lingkungan. Berdasarkan informasi terbaru hingga Mei 2026, pembukaan kembali tambang di wilayah Bogor Barat merupakan aspirasi masyarakat yang juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya untuk tambang yang memiliki izin resmi.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membuka kembali aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin resmi. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas aspirasi warga yang berdemonstrasi serta demi mendukung perekonomian dan kesejahteraan puluhan ribu warga yang terdampak penutupan tambang.
Di hadapan ribuan warga, Rudy Susmanto mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya dengan cara yang baik, sejuk, dan damai. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kedewasaan masyarakat Kabupaten Bogor dalam berdemokrasi.
“Saya berterima kasih kepada warga yang menyampaikan aspirasinya dengan tertib. Di sisi lain, kami menghargai langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sedang melakukan evaluasi terhadap beberapa tambang di wilayah Bogor Barat dan berharap hasil evaluasi tersebut dapat segera diselesaikan,” ujar Rudy.
Bupati Bogor berharap tambang yang telah memiliki izin dapat segera dibuka kembali, dengan komitmen masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pembangunan, meliputi pengawasan dan kemitraan di sektor infrastruktur, perhubungan, sumber daya air, perumahan, serta energi dan sumber daya mineral, Haji Fikri Hudi Oktiarwan, menyarankan agar pelaksanaan usaha pertambangan dibuka secara selektif.
“Menurut kami, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemkab Bogor dapat membuka kembali lahan tambang warga, tentunya dengan mengikuti tata kelola pertambangan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Haji Fikri di Bogor, Rabu (6/5/2026).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bogor itu juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat senantiasa melakukan monitoring dan supervisi supaya pelaksanaan usaha pertambangan berjalan sesuai tata kelola pertambangan yang baik.
Menurut Haji Fikri, daerah-daerah pertambangan yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan eksploitasi harus disiapkan alternatif lain dengan memberikan pembinaan kepada masyarakat agar dapat beralih profesi.
“Masyarakat yang lahan tambangnya sudah tidak produktif lagi sangat mungkin didorong untuk beralih profesi. Alih profesi ini merupakan bagian dari program pascatambang untuk menciptakan kemandirian ekonomi berkelanjutan bagi warga lokal,” pungkasnya.***(Dull)


















