Sosialisasi Pembangunan Kota Depok Tahun 2024 Dibuka Walikota

DEPOK, pajajarannews.com – Mohammad Idris memberikan sambutan sekaligus membuka acara Sosialisasi Pembangunan Kota Depok Tahun 2024 secara tatap muka dan online di Orchid Ballroom Hotel Savero, Senin (08/01/24).

Dicara ini, Wali Kota Depok mengatakan, pembangunan akan dijalankan sesuai birokrasi yang sudah disesuaikan,
misal DOS (Depok Open Space) ada berkas birokrasi tentang pemenang pelaksanaan lelang, Idris juga mengatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2024 terdiri dari struktur pendapatan Rp3,85 triliun dan belanja daerah Rp4,158 triliun.

“Terdapat kenaikan struktur pendapatan dan belanja di tahun ini dibandingkan tahun kemarin,” ucap Idris.

Idris juga menjabarkan, belasan rencana pembangunan yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sepanjang 2024, antara lain pelayanan jaminan kesehatan dengan target 98 persen Cakupan Kesehatan Universal atau UHC, pembangunan lanjutan Alun-alun dan Taman Hutan Kota wilayah barat, pembangunan dan penataan lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Depok, SMPN 34 Depok, dan SMPN 32 Depok.
Kemudian, pembangunan dan penataan lingkungan Kantor Kecamatan Limo, Kantor Kelurahan Depok Jaya, Tapos, Duren Mekar, Beji Timur, Mekarsari, Pangkalan Jati, Duren Seribu, Curug Bojongsari, Kedaung, dan Serua.
Selanjutnya, pembangunan dan penataan lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Labkesda, Masjid Jatijajar, Rumah Perlindungan Sosial, Depok Open Space kawasan Balaikota tahap 2, serta rehabilitasi SDN Anyelir 1 dan SDN Sukatani 4.
“Ada juga pembangunan jembatan penghubung SMPN 21 Depok ke jalan raya, Penyelenggaraan sistem jaringan intra pemerintah daerah dan pengelolaan pusat data pemerintahan daerah, serta pemberdayaan usaha mikro,” paparnya.

Idris menuturkan bahwa sosialisasi pembangunan merupakan rangkaian awal pelaksanaan kegiatan 2024 yang sudah melalui proses panjang perencanaan dan penganggaran dari sisi teknokratik politik melalui pokok-pokok pikiran DPRD, partisipatif melalui Musrenbang,
serta berorientasi pada hasil dengan menggunakan holistik, tematik, integratif dan spasial baik pemerintah provinsi dan nasional.
“Ini dibahas bersama mulai dari musrenbang kelurahan, kecamatan, forum perangkat daerah, musrenbang kota serta pembahasan anggaran bersama DPRD untuk tujuan utamanya kesejahteraan kota Depok,” ujarnya.

“Perlu diketahui, kebijakan perencanaan pembangunan 2024 telah dialokasikan pagu indikatif prioritas bagi kelurahan senilai Rp2,5 miliar, ditambah insentif RT-RW LPM kader posyandu dan posbindu,” tambahnya.

Dana tersebut menurut Idris dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan yang meliputi sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.
” saya berharap pelaksanaan kegiatan mengacu pada juklak juknis kegiatan kelurahan tahun 2024,” ujar Idris.
Pembangunan Kota Depok Sepanjang 2024:
1. Pelayanan jaminan kesehatan dgn target 98 persen UHC atau cakupan kesehatan universal, perlu diketahui bahwa mekanisme dan implementasi sesuai juklak dan juknis dalam SE Wali Kota dan SK Kepala Dinkes
2. Pembangunan Alun-alun dan Taman Hutan Kota wilayah barat lanjutan (pembangunan penunjang, yakni jembatan gantung penghubung Sawangan dan Bojongsari)
3. Pembangunan dan penataan lingkungan SMPN 13 Depok di limo, SMPN 34 Depok di Beji, SMPN 32 Depok di Sukmajaya
4. Pembangunan dan penataan lingkungan Kantor Kecamatan Limo, Kelurahan Depok Jaya, Kelurahan Tapos, Kelurahan Duren Mekar, Kelurahan Beji Timur, Kelurahan Mekarsari, Kelurahan Pangkalan Jati, Kelurahan Duren Seribu, Kelurahan Curug Bojongsari, Kelurahan Kedaung, dan Kelurahan Serua
5. Pembangunan dan penataan lingkungan UPT Lapkesda
6. Pembangunan dan penataan lingkungan Masjid Jatijajar
7. Pembangunan dan penataan lingkungan rumah perlindungan sosial
8. Pembangunan dan penataan lingkungan Depok Open Space kawasan Balai Kota tahap 2
9. Rehabilitasi dan penataan lingkungan SDN Anyelir 1 dan SDN Sukatani 4
10. Pembangunan jembatan penghubung SMPN 21 Depok ke jalan raya
11. Penyelenggaraan sistem jaringan intra pemerintah daerah dan pengelolaan pusat data pemerintahan daerah
12. Pemberdayaan usaha mikro di Kota Depok.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.