PN. BOGOR | – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, Haji Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus mampu menjawab tantangan dunia kerja secara menyeluruh dengan menghadirkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Hal tersebut disampaikan Haji Fikri saat diwawancarai wartawan Pajajaran.news pada Kamis (9/7/2026). Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan yang baru tidak cukup hanya berorientasi pada kepentingan pekerja ataupun pengusaha semata, tetapi harus mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan.
“Pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan hanya dari satu sudut pandang, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kerumitan dalam membicarakan ketenagakerjaan di Indonesia adalah kita tidak bisa bicara pada sisi tenaga kerja saja, tetapi kita juga perlu bicara pada sisi pemberi kerja. Pemberi kerja juga tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada ekosistem berusaha yang memberikan dukungan,” ujar Haji Fikri.
Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia sekaligus salah satu pusat industri nasional, Jawa Barat menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.
Tingginya jumlah angkatan kerja baru setiap tahun, meningkatnya kebutuhan tenaga kerja yang memiliki kompetensi digital, masih terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor industri, hingga perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi menjadi persoalan yang memerlukan solusi melalui regulasi yang adaptif.
Menurut Haji Fikri, kondisi tersebut menuntut hadirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi agar dunia usaha tetap tumbuh dan mampu menyerap tenaga kerja.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu menghadirkan hubungan industrial yang lebih harmonis sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif. Dengan demikian, perusahaan memiliki kepastian untuk berkembang, sementara pekerja memperoleh perlindungan atas hak-haknya,” jelas politisi PKS asal Kabupaten Bogor tersebut.
Ia menambahkan, RUU Ketenagakerjaan juga harus mampu mengakomodasi dinamika baru di dunia kerja, termasuk berkembangnya ekonomi digital, model kemitraan, pekerjaan berbasis platform digital, hingga berbagai bentuk hubungan kerja yang terus berubah mengikuti perkembangan zaman.
Di sisi lain, perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap harus menjadi perhatian utama. Kepastian upah yang layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemenuhan hak-hak normatif harus tetap menjadi fondasi dalam penyusunan regulasi baru.
Haji Fikri juga menekankan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak hanya dimulai ketika seseorang memasuki dunia kerja, tetapi merupakan sebuah ekosistem yang harus dibangun sejak awal. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia harus dipersiapkan melalui pendidikan yang relevan dengan kebutuhan industri, program pemagangan yang berkualitas, peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan upskilling, hingga pemberian kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas maupun kelompok pekerja dengan kondisi khusus.
“Kalau kita ingin Jawa Barat tetap menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional, maka kualitas sumber daya manusianya juga harus terus ditingkatkan. Dunia pendidikan, dunia usaha, dan pemerintah harus berjalan bersama sehingga lulusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri saat ini maupun masa depan,” ungkapnya.
Sebagai anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Haji Fikri menilai regulasi yang komprehensif akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia sekaligus memperkuat keberlangsungan dunia usaha di tengah persaingan global.
Ia berharap amanat Mahkamah Konstitusi mengenai penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berdiri sendiri dapat diwujudkan melalui proses legislasi yang partisipatif, transparan, dan berpihak pada kepentingan bangsa.
“Mudah-mudahan amanat Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tersendiri dapat kita wujudkan dengan lebih baik, sehingga hubungan antara pemberi kerja dan pekerja semakin harmonis dan transformatif, iklim ekonomi semakin kondusif, dan kualitas pekerja Indonesia terus meningkat,” tutup Haji Fikri.***(Wfa)


















