DKKB Dan Dinsos Kab. Bogor, Merancang Giat Bersama Penanggulangan Masalah Sosial Dengan Kesenian

PN.BOGOR l — Dewan Kesenian Kab. Bogor (DKKB), bersama Dinas Sosial Kab. Bogor, mencoba menggali giat bersama tentang penanggulangan masalah sosial melalui kesenian. Hal itu mengemuka saat adanya audiensi DKKB dengan  pihak Dinsos di Gedung Pancakarsa Pemda Cibinong, Selasa (28/9/2021).

DKKB diterima oleh Drs. Dian Mulyadiansyah, MM Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, R. Dudi Wigena Santana, S.SI., MM, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial, Sri Mulyani, AKS.,MP Kepala Seksi Perorangan dan Keluarga.

Dalam pertemuan tersebut menyamakan persepsi tentang kegiatan sosial yang menjadi tugas dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Dalam paparannya, para pejabat Dinas Sosial Kabupaten Bogor menitik beratkan pada kegiatan sosial dengan pendekatan kesenian.

Dinsos Kab. Bogor, siap bersinergi dengan DKKB.

“Untuk giat bersama antara DKKB dan Dinsos goalnya adslah mengangkat derajat seniman dalam bidang sosial, memberikan edukasi bidang kesenian,” terang Dian Mulyadiansyah.

Lebih jauh Dian menambahkan, kerjasama Dinsos dan DKKB ini sangat berarti, karena merubah prilaku manusia pendekatannya melalui seni.

“Hanya saja begitu permasalahan sosial ini tertangani, harus ada wadah kreasinya untuk mereka. DKKB dan Disbudpar harus memikirkan hal itu juga,” kata Dian lagi.

Sementara Putra Gara, selaku ketua DKKB berharap, sinergiritas ini bukan hanya sekadar wacana, tetapi harus dijalankan dalam gerak nyata.

“Kita bisa mengadakan event dengan brand Penanggulangan Sosial Melalui Kesenian. Giatnya kita buat gebyar. Ada seminar, pelatihan dan juga ruang apresiasi. Acara dilakukan tiga hari, dan bisa juga dibuka oleh ibu bupati,” terang Gara.

Gara yang didampingi sekretaris Bambang Irawan, bendahara Lilis, perwakilan komite musik Tatang, dan komite seni peran Uche Ismail.*** (Boby)

Merancang giat bersama, antara DKKB dan Dinsos Kab. Bogor.

 

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.