Fraksi DPRD Menyambut Baik tiga Raperda Pemkot Depok

PN.BOGOR l — Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Pandangan umum tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual, Rabu (07/04/21).

Semua pandangan umum tersebut disampaikan oleh Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI. Tujuh fraksi itu menyambut baik tiga Raperda inisiatif Pemkot Depok.

Adapun tiga Raperda tersebut antara lain Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Kemudian, Raperda Kota Depok tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Selanjutnya, Raperda ketiga tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

“Secara umum, kami menyambut baik tiga Raperda tersebut. Kami juga memberikan beberapa masukan awal, selanjutnya akan diberikan masukan secara rinci kepada anggota fraksi yang ditugaskan menjadi anggota pansus,” kata Perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ade Supriatna saat rapat paripurna DPRD Depok.

Dikatakannya, Fraksi PKS juga menyambut baik usulan inisiatif Raperda Kota Depok tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok. Pemilihan bentuk badan hukum sudah tepat, diharapkan kinerja BUMD Tirta Asasta dapat lebih baik ke depannya. Terutama dari segi aspek rencana bisnis, rencana kerja, dan anggaran.

Sementara itu, menurut perwakilan Fraksi Gerindra, Hamzah, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat terdapat masalah besar. Yaitu terbatasnya wilayah pemakaman termasuk di dalamnya permasalahan pengadaan lahan pemakaman. Untuk konsep tanah pemakaman yang diganti menjadi komplek perumahan harus diubah, lahan pemakaman harus tersedia secara cukup.

“Masalah retribusi juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, karena perhitungan diatas kertas tidak menggambarkan kondisi perekonomian masyarakat secara riil,” tandasnya.*** (bng)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.