Keputusan Ketua DPRD Terkait PJ Bupati Bogor, Menurut Ketua TIM9 H. Munin Dinilai Sangat Janggal

BOGOR l — Masyarakat kabupaten Bogor terutama yang selalu meng-update
informasi tentang Bogor dikejutkan dengan tersiarnya berita yang bersumber dari gedung DPRD
Kabupaten Bogor, yaitu pengumuman tentang usulan Bakal Calon Penjabat (Pj.) Bupati Bogor.

Menurut Ketua TIM9 H. Munin, yang fokus memperhatikan kebijakan pemimpin Kabupaten Bogor menilai, bahwa keputusan DPRD tersebut melukai warga Bogor. Apa pasal, karena seperti tidak mengindahkan spirasi masyarakat Kabupaten Bogor.

“Masak yang diusulkan dua orang luar Kabupaten, satu kadis Kabupaten. Itupun menerobos aturan,” terang Munin.

Awalnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudi Susmanto dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa malam, 7 November 2023 mengumumkan bahwa dari 10 nama kandidat bakal calon PJ. Bupati yang diusulkan berbagai pihak seperti halnya Organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda, dll DPRD telah memilih 3 nama yang akan diusulkan sebagai Bakal Calon Pj. Bupati Bogor ke Kementerian Dalam Negeri, ketiga
nama tersebut : Juanda Dimansyah, SE.,MM, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dr. Nurdin,
S.Sos., M.Si Salah satu Direktur di lingkungan Kemendagri dan Dr. TB. Chaerul Dwi Sapta. SH., M.AP
jabatannya juga salah satu Direktur di Kemendagri.

Pengumuman tersebut sontak menjadi pergunjingan nitizen dan pembaca mass media Bogor. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan berita selama dua bulan terakhir yang pada awalnya tersiar kabar bersumber dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor ada 4 (empat) kandidat yang diusulkan
kelompok masyarakat, kelompok pemuda dan fraksi yaitu : Engkus Sutisna Staf Ahli Gubernur Jawa Barat, Iman Imanuddin Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Adang Suptandar Pejabat Fungsional Auditor Pemkab Bogor dan satu nama yang belum disebutkan namanya yang saat ini
bertugas di Jakarta.

Selanjutnya seminggu sebelum diumumkan masih menurut Rudi, bahwa Iman Imanuddin mengundurkan diri karena mau fokus dalam karir kepolisian. Dengan demikian, maka
bakal calon tinggal 3 (tiga) nama : Engkus Sutisna, Adang Suptandar dan satu nama belum disebut namanya.
Secara teknis pengajuan bakal calon Pj. Bupati tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 4 tahun 2023 yang antara lain mempersyaratkan bahwa Pj. Bupati
harus ASN yang sedang memangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Sebagai gambaran JPT Pratama yang ada di Pemerintahan Kabupaten adalah Sekretaris Daerah (Eselon IIa), di Pemerintahan Provinsi : Staf Ahli Gubernur, Asisten sekda, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Pejabat Eselon IIa lainnya.

Adapun di Kementerian diantaranya : Direktur, Sekretaris Deputi dan pejabat Eselon IIa lainnya yang bertugas di Kementerian.

Menurut Munin, ada beberapa hal yang aneh dari pengumuman Ketua DPRD tersebut :

Pertama terjadinya penambahan jumlah kandidat bakal calon dalam waktu relatif singkat, yaitu dari 4 nama (1 mengundurkan diri) menjadi 10 nama.

“Ada kepentingan apakah di balik semua itu?” kata Munin penuh tanda tanya.

Yang kedua Tidak masuknya nama Engkus Sutisna yang diusulkan sebagai bakal calon Pj. Bupati yang selama 6 bulan terakhir ini sering disebut Ketua DPRD dan konon direkomendasikan oleh lebih dari 28 organisasi ulama, Pondok Pesantren, Pemuda dan sejumlah LSM kabupaten Bogor.

Sebut saja diantaranya yang memberikan usulan ke DPRD : Ketua MUI, Ketua NU dan ortomnya, Ketua Muhammadiyah dan ortomnya, Mathaul Anwar, Syarikat Islam, Karang
Taruna, dll. Alasan lain Engkus adalah putra daerah yang pernah bertugas di Pemkab Bogor.

“Banyaknya kelompok organisasi yang merekomendasikan tersebut sebagai bukti adanya aspirasi masyarakat yang sering disebut Rudi, dengan demikian telah terjadi sspirasi rakyat yang tidak diperhatikan oleh wakil rakyatnya. Dan ini sangat melukai hati rakyat,” kata Munin lagi.

Ditambah, menurut Munin diusulkannya salah seorang Kepala Dinas di Pemkab Bogor yang kedudukannya sebagai Pejabat Eselon IIb, itu pun tidak logis.

“Bayangkan apa yang akan terjadi di lingkungan birokrasi Pemkab Bogor
jika Kepala Dinas itu jadi Pj. Bupati maka Kepala Dinas (eselon IIb) akan membawahi Sekda (eselon IIa) karena selama menjadi Pj. Bupati jabatan Kadisnya tetap melekat tidak diganti,” terang Munin.

Melihat hal tersebut, Menurut Munin bisa jadi Ketua DPRD tidak paham terhadap persyaratan PJ. Bupati sesuai Permendagri 4 /2023 dan atau mungkin ada kepentingan lainnya.

“Memang dalam politik itu tidak ada makan siang yang gratis, tapi sebagai pimpinan wakil rakyat, seharusnya Rudi jangan mengorbankan Rakyat Kabupaten Bogor ini demi untuk kepentingan Pribadi,” pungkas Munin.***

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.