Mengenal Apa Itu Cyber Crime Dalam Dunia Teknologi

Oleh : Salsabila Alya Firauda (*

PN. I — Munculnya internet saat ini tidak hanya memberikan kemudahan untuk kita mengakses sebuah informasi namun juga dapat memicu adanya tindak kejahatan internet dalam penyalahgunaan teknologi komputer.

Dilansir dari Kumparan.com— Cyber Crime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet. Tindakan tersebut tentunya melanggar hukum, sebab dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Seorang siswi SMK dari Yayasan Cendekia Muslim Kabupaten Bogor memberikan pendapatnya mengenai dampak dari adanya Cyber Crime bagi generasi khususnya siswa/i SMK Cendikia Muslim dalam dunia IT.

“Munculnya Cyber Crime di dunia teknologi ini tentunya mengganggu dan mengusik privasi bagi setiap orang. Jaman sekarang penggunaan teknologi sudah sangat pesat, sehingga hampir seluruh penjuru dunia pasti menggunakan internet. Dampaknya bagi kami sebagai generasi penerus bangsa khususnya siswa/i Yayasan Cendekia Muslim ini adalah banyak nya peretasan akun media sosial milik kami dan muncul berbagai konten negativ sehingga memicu para generasi untuk memiliki pola pikir yang tidak terkendalikan. Sebagai pencegahannya maka kita wajib lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan teknologi dan internet,” ujar Nabila seorang siswi saat diliput di gedung SMK Cendikia Muslim Kamis (29/09/22).

Sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Transaksi Elektronik Nomor 8 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, (“UU ITE”) khususnya pada pasal 27 sampai 30 mengenai perbuatan yang dilarang. Maka sudah jelas, korban dari Cyber Crime tentunya akan mendapat perlindungan sesuai Undang-Undang,***

(* Penulis adalah Mahasiswi Institut Agama Islam Bogor (IAIB) Fakultas Hukum.

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.